Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Minta Masukan Publik Soal Tax Certainty Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Minta Masukan Publik Soal Tax Certainty Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta kepada publik untuk memberikan komentar terkait dengan aspek tax certainty dari penerapan pajak minimum global.

Dalam dokumen konsultasi publik berjudul Tax Certainty for the GloBE Rules, OECD berpandangan perbedaan interpretasi dan implementasi pajak minimum global perlu diminimalisasi guna menjaga kepastian pajak.

"Kami membutuhkan komentar sehubungan dengan skenario bila terjadi perbedaan interpretasi atau penerapan ketentuan GloBE antara 2 yurisdiksi atau lebih," tulis OECD dalam dokumen konsultasi publik, dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Menurut OECD, risiko timbulnya perbedaan interpretasi dan implementasi pajak minimum global dapat direduksi melalui penerbitan panduan administratif atas ketentuan GloBE. Walau demikian, Inclusive Framework menyadari bahwa panduan tersebut tak akan mungkin mampu mengantisipasi seluruh potensi perbedaan interpretasi yang muncul.

Contohnya, terdapat kemungkinan suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax terhadap penghasilan suatu grup perusahaan multinasional berdasarkan interpretasi hukum yang tidak disepakati oleh yurisdiksi lain yang juga mengenakan top-up tax atas penghasilan yang sama.

Perbedaan interpretasi dan aplikasi pajak minimum global semacam ini akan menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional dan juga biaya tambahan akibat pemajakan berganda.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

"Untuk memastikan ketentuan GloBE diimplementasikan secara konsisten dan terkoordinasi serta memberikan kepastian kepada perusahaan multinasional, isu-isu ini perlu diantisipasi secara transparan, efisien, dan adil," tulis OECD.

Dalam dokumen konsultasi publik, OECD menjabarkan mekanisme untuk mencegah sengketa atas penerapan pajak minimum global dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak minimum global.

OECD berpandangan sengketa perlu dicegah sedini mungkin. Sengketa dapat dicegah melalui multilateral review, common risk assessment, hingga penerapan perjanjian sejenis advance pricing agreement (APA) guna memberikan kepastian atas implementasi pajak minimum global.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Adapun mekanisme penyelesaian sengketa yang dijabar OECD dalam dokumen konsultasi publik antara lain melalui pengembangan multilateral convention (MLC) tentang penyelesaian sengketa GloBE hingga penyelesaian sengketa melalui mutual agreement procedure (MAP).

Untuk diketahui, Pilar 2: GloBE mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2. (sap)

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, GloBE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya