Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Hingga Rp500 Juta Bebas Pajak, Kemenkeu: Untuk Ciptakan Keadilan

A+
A-
8
A+
A-
8
Omzet Hingga Rp500 Juta Bebas Pajak, Kemenkeu: Untuk Ciptakan Keadilan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memandang ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperlukan untuk menciptakan keadilan horizontal.

Merujuk laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, skema PPh final yang selama ini dimanfaatkan oleh UMKM tidak mencerminkan keadilan horizontal mengingat adanya perbedaan antara pelaku usaha dengan wajib pajak karyawan.

Bagi UMKM, terdapat komponen biaya yang menjadi beban bagi pelaku usaha. Bila memanfaatkan skema PPh final, biaya-biaya yang ditanggung oleh UMKM dalam menjalankan usahanya tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

"Dengan batasan peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final Rp500 juta setahun, diharapkan akan tercipta keadilan horizontal sekaligus memberikan insentif bagi pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya," tulis Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (28/10/2021).

PPh final UMKM adalah skema pembayaran pajak yang diperuntukkan khusus atas wajib pajak pelaku usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Wajib pajak UMKM dapat membayar pajak sebesar 0,5% dari omzet.

Melalui UU HPP, pemerintah menetapkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Artinya, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final UMKM apabila omzet dalam setahun belum di atas Rp500 juta.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.

Contoh, seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, wajib pajak tersebut seharusnya membayar Rp6 juta. Dengan demikian, wajib pajak tersebut mendapatkan keringanan PPh final senilai Rp2,5 juta dalam setahun berkat pengaturan baru pada UU HPP. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, UU HPP, RUU HPP, peredaran bruto, kemenkeu, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen