Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Apa Saja yang Wajib Dipotong/Dipungut Perusahaan P2P Lending?

A+
A-
4
A+
A-
4
Pajak Apa Saja yang Wajib Dipotong/Dipungut Perusahaan P2P Lending?

Pertanyaan:
Perkenalkan, saya Joseph, salah satu karyawan perusahaan yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau biasa disebut jasa peer-to-peer (P2P) lending.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), apakah sekarang kami memiliki kewajiban pemotongan/pemungutan pajak tertentu? Jika ya, jenis pajak apa saja yang perlu kami pungut, setor, dan lapor?

Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Joseph atas pertanyaannya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraaan Teknologi Finansial (PMK 69/2022) yang merupakan ketentuan teknis dari UU HPP.

Pertama-tama, dapat kita lihat dahulu definisi terhadap jasa keuangan P2P lending dalam Pasal 1 angka 12 PMK 69/2022. Layanan P2P lending disebut dengan istilah ‘layanan pinjam meminjam’, yaitu penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PMK 69/2022, atas penghasilan bunga yang diterima dan diperoleh pemberi pinjaman dapat dikenakan salah satu dari 2 pemotongan PPh berikut:

  1. PPh Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; atau
  2. PPh Pasal 26, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Kemudian, Pasal 3 ayat (4) PMK 69/2022 mengatur lebih lanjut bahwa penyelenggara P2P lending ditunjuk untuk melakukan pemotongan atas kedua jenis PPh di atas.

Selanjutnya, terdapat kewajiban lainnya terkait dengan PPh tersebut sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 69/2022, yaitu:

“a. harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan Bukti Pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman;
b. wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara; dan
c. wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.”

Sebagai informasi tambahan, Pasal 4 ayat (2) PMK 69/2022 menyebutkan bahwa penyelenggara P2P lending dapat membuat satu bukti pemotongan PPh atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu pemberi pinjaman dalam satu masa pajak.

Kemudian, bagaimana aspek PPN-nya?

Sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) PMK 69/2022, jasa P2P lending tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP).

Lebih lanjut, diatur pada Pasal 14 ayat (2) PMK 69/2022 sebagai berikut:

“Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Adapun PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN, yaitu 11% dari dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak yang dimaksud diatur dalam Pasal 14 ayat (4) PMK 69/2022 sebagai berikut:

“Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan, perusahaan atau penyelenggara P2P lending wajib memungut PPh Pasal 23/PPh Pasal 26 (tergantung status wajib pajak) dan PPN. Adapun tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, UU HPP, P2P lending

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen