Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

A+
A-
25
A+
A-
25
Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Ilustrasi. Seorang pekerja mengamplas kerajinan rotan yang akan dijual di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Perlu diingat, dasar pengenaan pajak yang biasa disebut PPh final UMKM ini bukanlah penghasilan neto.

Sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) PP 55/2022, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, ada bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak.

“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu …, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Adapun bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Singkatnya, untuk wajib pajak orang pribadi, penghitungan berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha (sampai dengan Rp500 juta) yang tidak dikenai pajak. Simak pula ‘Ada Omzet Bebas Pajak, Ini Contoh Hitungan PPh Final WP OP PP 55/2022’.

Sementara untuk wajib pajak badan, penghitungan langsung berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP (tanpa ada bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak). Adapun wajib pajak badan itu berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Adapun peredaran bruto yang dijadikan DPP merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Penggunaan tarif PPh final 0,5% ini paling lama 7 tahun pajak bagi orang pribadi. Kemudian, penggunaan paling lama 4 tahun pajak bagi badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. Penggunaan paling lama 3 tahun pajak bagi badan berbentuk perseroan terbatas. (kaw)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, UU PPh, UU HPP, PP 23/2018, UMKM, omzet tidak kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Senin, 17 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan