Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Sebagai Bentuk Perlawanan atas Kapitalisme

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Sebagai Bentuk Perlawanan atas Kapitalisme

TRISH Henessy dalam salah satu bab buku yang berjudul “The Great Revenue Robbery” mengatakan, “A tax is the gift generations of social citizens hand down, one to the next. It’s our public inheritance”.

Dijelaskan selanjutnya bagaimana desain sistem pajak yang diracik mencerminkan persepsi suatu bangsa meneruskan tongkat estafet dari generasi pendahulu ke generasi penerus. Melihat realitas saat ini, pernyataan tersebut sangat sulit untuk didebat.

Sebab, pembangunan bangsa yang sebagian besar didanai pajak akan menentukan seberapa besar modal yang akan “diterima” generasi mendatang. Sebaliknya, ketika keberlangsungan bangsa terpaksa didanai utang, beban tersebut jugalah yang “diwariskan” untuk nantinya dibayar.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Tak heran jika editor buku tersebut, Richard Swift, menggambarkan sistem pajak sebagai suluh yang perlu diteruskan antargenerasi layaknya tongkat estafet. Suluh tersebut yang menjamin bahwa spirit akan nilai keadilan yang ditanamkan dalam dinginnya sistem ekonomi suatu bangsa dapat dihangatkan dengan adanya sistem pajak.

Ya, tanpa pajak, sistem ekonomi yang mengagung-agungkan free will dan efisiensi pada akhirnya dinikmati oleh lapisan kelompok orang kaya. Terbukti, trickle down effect yang menganggap kenikmatan yang diterima oleh lapisan penduduk kaya akan tertuang dengan sendirinya ke bawah, hanya ilusi belaka.

Bentuk keberpihakan dan kejelian pemerintah dalam menyadari hal ini sangat krusial untuk diwujudkan dalam sistem pajak yang mengintervensi terhambatnya aliran kesejahteraan dari “atas” tersebut.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Pada akhirnya, prinsip pajak yang umumnya mengacu pada prinsip netralitas, sederhana, dan memperhatikan kemampuan membayar (ability to pay) saja tidak cukup. Belajar dari buku yang diterbitkan Between The Lines pada 2013 tersebut, sistem pajak harus mencerminkan keberanian otoritas dalam merebut kembali harta yang dirampas orang kaya dari orang miskin.

Apalagi, jika melihat sistem pajak yang belum sempurna, penghindaran, dan penggelapan pajak memungkinkan orang-orang super kaya tersebut untuk tidak membayar kewajibannya. Keberadaan tax haven, akses pada konsultan keuangan yang mampu mengeksploitasi kelemahan sistem pajak, dan kemampuan melobi oknum pemerintah menegaskan bagaimana kekayaan suatu negara dengan mudah dirampok.

Belum lagi, insentif pajak yang selama ini dapat dinikmati para pemilik modal. Swift mempertanyakan dengan kritis, apa betul insentif pajak menjadi pendorong tingginya investasi? Atau jangan-jangan, gelondongan insentif tersebut hanya semakin mempertebal dompet kaum tersebut.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Robert Swift bersama dengan kelompok penulis lainnya, menegaskan progresivitas sistem pajak harus disusun dengan mempertimbangkan realitas tersebut, Menurutnya, pajak yang menjurus pada kekayaan sudah sangat urgen dan sangat terjustifikasi secara moral.

Pajak atas warisan, transaksi keuangan di pasar modal, pajak karbon yang progresif, peningkatan tarif atas tax bracket kelompok penghasilan tinggi, bahkan kenaikan tarif PPh badan menjadi beberapa usulan yang ditawarkan Robert Swift cs.

Meskipun belum tentu populer atau bahkan melawan efisiensi ekonomi, kebijakan-kebijakan tersebut dipercaya dapat membantu menggeser kembali keadilan dalam pajak ke tempat seharusnya.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selanjutnya, perlawanan terhadap keberadaaan tax haven juga perlu dibangun secara kolektif antarbangsa seluruh dunia. Dengan demikian, harta-harta yang seharusnya dialirkan ke lapisan bawah ekonomi tidak lagi mengalir ke teritorial surga pajak tersebut.

Seluruh isi tulisan yang ditawarkan menggunakan pendekatan yang bersifat naratif dan membongkar kebohongan-kebohongan yang selama ini sembunyi di balik teori ekonomi. Tidak sedikit fakta-fakta yang dibongkar justru membuktikan asumsi yang mendasari konsep ekonomi pasar tidak lagi relevan.

Sebaliknya, realitas sosial yang menjadi korban kerakusan sekelompok pemilik modal sangat membutuhkan intervensi pajak sebagai terobosan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Richard Smith cs berharap pemikiran para pengambil kebijakan dapat berubah terhadap pajak. Ekonomi pasar, tanpa intervensi pemerintah, hanya akan mencoba menghilangkan berbagai aspek biaya eksternal yang ditanggung oleh masyarakat.

Pada akhirnya, dalam batasan tertentu, pajak seharusnya juga memiliki kemiripan tujuan dengan cukai, yaitu menginternalisasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan. Untuk pajak diarahkan pada ketimpangan pendapatan dan kekayaan.

Pajak seharusnya hadir untuk sebagai bentuk gerakan sosial yang dimotori oleh pemerintah dalam melawan ketidakadilan. Tertarik untuk mendapat inspirasi dari buku tersebut? Silakan kunjungi DDTC Library.*

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, sistem pajak, kebijakan pajak, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya