Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Dompet Elektronik Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

A+
A-
9
A+
A-
9
Pakai Dompet Elektronik Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Linda, salah satu profesional pada bidang penyediaan layanan dompet elektronik (e-wallet). Sebagai informasi, dompet elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Pertanyaan saya, apakah terdapat PPN yang harus dipungut dalam penyediaan layanan ini?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Linda atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 (PMK 69/2022).

Dalam Pasal 1 PMK 69/2022 tersebut, dompet elektronik didefinisikan sebagai berikut:

Dompet Elektronik (Electronic Wallet) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.

Lebih lanjut, dapat kita pahami pada Pasal 6 ayat (3) PMK 69/2022, dompet elektronik termasuk dalam ruang lingkup jasa pembayaran yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Dengan mengasumsikan bidang layanan Ibu bekerja termasuk dalam definisi dan ruang lingkup di atas, kita dapat mengacu pada Pasal 8 ayat (2) huruf b bahwa layanan dompet elektronik termasuk jasa kena pajak.

Kemudian, jenis kegiatan apa saja yang termasuk dalam definisi layanan dompet elektronik? Ruang lingkup tersebut diatur pada Pasal 7 ayat (2) PMK 69/2022 yang mencakup:

  1. pengisian ulang (top up);
  2. tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain;
  3. pembayaran transaksi;
  4. pembayaran tagihan;
  5. transfer dana; dan/atau
  6. layanan paylater

Perlu diperhatikan, atas uang yang disetor ke dalam dompet elektronik tersebut tidak dipungut PPN. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 8 PMK 69/2022 sebagai berikut:

Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Lantas, bagaimana menentukan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dari layanan yang menjadi objek PPN? Penentuan DPP tersebut dapat kita lihat pada Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022 sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Dengan demikian, DPP PPN ditentukan dari pembayaran konsumen atau pengguna dompet elektronik yang diterima oleh perusahaan penyedia layanan dompet elektronik tersebut.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, PPN, UU HPP, e-wallet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad 280494

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:24 WIB
thank you atas infonya,
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen