Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai PPh Final UMKM, WP Harus Lampirkan Laporan Omzet di SPT Tahunan

A+
A-
35
A+
A-
35
Pakai PPh Final UMKM, WP Harus Lampirkan Laporan Omzet di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 menegaskan wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar yang membayar pajak menggunakan skema PPh final 0,5% wajib melaporkan SPT Tahunan.

Dalam SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus turut menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran.

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Bila tidak menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh final sebagai lampiran SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak UMKM bakal dikenai sanksi administratif.

"Laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh…dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran…peraturan menteri ini," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 164/2023.

Dalam lampiran PMK 164/2023, terdapat 2 format laporan peredaran bruto yang disediakan, yaitu laporan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dan laporan bagi wajib pajak badan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Laporan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi UMKM turut mempertimbangkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bila dalam laporan peredaran bruto diketahui ada kelebihan pembayaran PPh final oleh wajib pajak orang pribadi UMKM karena diperhitungkannya omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi tersebut berhak mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sementara itu, laporan peredaran bruto bagi wajib pajak badan tidak turut memperhitungkan fasilitas omzet tidak kena pajak mengingat fasilitas ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi UMKM, tidak diberikan kepada wajib pajak badan.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Untuk diperhatikan, PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, lampiran laporan omzet, peredaran bruto, spt tahunan, wajib pajak umkm, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen