Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Jadi Alasan Rendahnya Pemanfaatan Supertax Deduction Vokasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemi Jadi Alasan Rendahnya Pemanfaatan Supertax Deduction Vokasi

Siswa belajar mengenal modul praktik instalasi panel surya di SMK NU Ma'arif, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam memberikan fasilitas supertax deduction. Fasilitas tersebut memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat hingga pertengahan September 2022 terdapat 772 perjanjian kerja sama yang dilakukan 61 pelaku usaha dengan 682 lembaga pendidikan. Angka itu tergolong rendah karena pandemi Covid-19 membatasi pelaksanaan sosialisasi fasilitas supertax deduction kepada pelaku usaha.

"Selain itu, kondisi ekonomi yang juga terdampak pandemi Covid-19 juga berpotensi membatasi ruang gerak finansial pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan vokasi industri," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Kebijakan pemberian fasilitas supertax deduction vokasi telah berjalan selama 3 tahun. Hingga pertengahan September 2022, pelaku usaha baru memberikan pelatihan kepada 65.000 peserta, dengan estimasi biaya yang dikeluarkan sekitar Rp970 miliar.

Apabila dibedah berdasarkan jenis kompetensi kegiatan vokasi hingga 20 September 2022, sektor yang paling banyak memanfaatkan fasilitas ini yakni sektor manufaktur sebanyak 734 perjanjian kerja sama atau 95% dari total perjanjian kerja sama. Ke depan, pemerintah juga bakal melakukan reviu dan evaluasi untuk mengetahui penyebab kurang optimalnya fasilitas ini pada sektor kompetensi lain.

Jika ditinjau dari jenis lembaga pendidikan/diklat yang menjadi partner pelaku usaha, mayoritas adalah SMK/MAK sebanyak 673 perjanjian kerja sama atau sebesar 87% yang diberikan fasilitas supertax deduction. Selain itu, jenis vokasi yang paling banyak dilakukan pelaku usaha adalah dalam bentuk praktik kerja sama.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Adapun berdasarkan geografis, kegiatan vokasi ini mayoritas diadakan di Pulau Jawa, yakni sebanyak 668 kegiatan atau sekitar 86% dari total perjanjian yang diberikan fasilitas supertax deduction.

"Perlu ada upaya lanjutan agar sebaran pemanfaatan fasilitas ini menjadi lebih merata ke seluruh wilayah Indonesia," bunyi laporan tersebut.

Melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, insentif fiskal, fasilitas fiskal, supertax deduction, vokasi, pelatihan, litbang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB
KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Jum'at, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 11:50 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:00 WIB
PMK 28/2024

Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?