Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

A+
A-
1
A+
A-
1
Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

Ilustrasi. Peserta mengikuti pelatihan tentang perhotelan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia (SDM) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 250%.

Pengurangan penghasilan bruto tersebut 50% lebih tinggi dibandingkan dengan insentif supertax deduction vokasi pada skema umum. Adapun pemberian fasilitas untuk IKN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

“Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan SDM pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto,” bunyi pasal 79, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Adapun pengurangan penghasilan bruto maksimal 250% tersebut meliputi 2 aspek fasilitas.

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 150% dari jumlah biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 150% tersebut diberikan apabila wajib pajak memenuhi 4 kriteria.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu.

Kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi yang diajarkan pada:

  1. sekolah menengah kejuruan (SMK) dan/atau madrasah aliyah kejuruan (MAK) untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  2. perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  3. balai latihan kerja untuk peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun.

Untuk diperhatikan, daftar kompetensi tertentu yang bisa diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketiga, memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Keempat, memiliki surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi. Untuk dapat memperoleh SKF maka terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. Tidak mempunyai utang pajak atau memiliki utang pajak tetapi telah disetujui untuk mengangsur dan menunda; dan
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tersebut merupakan kegiatan yang dapat diikuti oleh siswa, mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan.

Fasilitas diberikan sepanjang peserta kegiatan praktik kerja dan/atau permagangan merupakan peserta didik di lembaga Pendidikan dan/atau balai Latihan kerja di IKN. Adapun pemerintah menawarkan fasilitas supertax deduction untuk IKN ini hingga 2035.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto...diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035,” bunyi Pasal 91 PMK 28/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 28/2024, SDM, pelatihan, pendidikan, supertax deduction, insentif pajak, ibu kota nusantara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama