Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pangeran Harry Terancam Dapat Tagihan Pajak dari Pemerintah AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Pangeran Harry Terancam Dapat Tagihan Pajak dari Pemerintah AS

Pangeran Harry. (foto: express.co.uk)

WASHINGTON DC, DDTCNews – Pangeran Harry bakal mendapatkan tagihan pajak dari pemerintah federal dan negara bagian California apabila tetap tinggal di AS hingga akhir 2020.

David Holtz, pengacara pajak dari firman hukum Holtz, Slavett & Drabkin, mengatakan Harry sudah bermukim di AS sejak Mei 2020 dan tinggal beberapa minggu lagi untuk menjadi subjek pajak dalam negeri AS.

Menurutnya, pria yang juga disapa Duke of Sussex ini sudah tinggal di AS sekitar 157 hari dan sudah dekat dengan syarat menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) AS untuk tinggal minimal selama 183 hari di Negeri Paman Sam.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Anda dapat berasumsi bahwa seseorang di Internal Revenue Service (IRS) sedang memperhatikannya dengan cermat. Saya pikir ini situasi yang serius," katanya, dikutip Jumat (9/10/2020).

Holtz menuturkan ketentuan AS menyebutkan setiap orang asing yang menghabiskan 183 hari di wilayah AS dalam tiga tahun wajib membayar pajak federal dan negara bagian atas penghasilan yang didapat secara global.

Opsi yang bisa ditempuh Pangeran Harry agar tidak menjadi SPDN AS adalah meninggalkan AS sampai dengan 2023. Langkah ini juga dapat menghindari tagihan besar pajak federal dan negara bagian serta lepas dari kewajiban mengungkapkan sumber penghasilan kepada IRS.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Adapun tagihan pajak besar sudah menanti jika tetap bermukim di AS lebih dari 183 hari karena Duke dan Duchess of Sussex baru saja mengantongi kontrak eksklusif dengan Netflix yang bernilai £115 juta. Belum lagi pajak yang menanti atas seluruh penghasilan keluarga Kerajaan Inggris tersebut.

Jika menjadi wajib pajak AS, Pangeran Harry wajib membuka seluruh data keuangan kepada IRS seperti dana perwalian setelah Lady Diana meninggal, rekening tabungan dan aset lain yang dimiliki dia miliki di Inggris. Secara tidak langsung, IRS memiliki akses data keuangan keluarga kerajaan.

"Jika itu terjadi maka data keuangan kerajaan menjadi terbuka untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas pajak AS pasti jauh lebih bersemangat untuk hal ini daripada rekannya di Inggris," tutur Holtz.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Meski begitu, Holtz menyebutkan masih terdapat satu celah untuk terhindar dari risiko berurusan dengan IRS dan tetap tinggal di AS apabila Pangeran Harry masuk dengan visa diplomatik.

Melalui skema tersebut maka Pangeran Harry dibebaskan dari membayar pajak. Namun opsi ini memiliki risiko karena pemerintah AS menetapkan visa diplomatik hanya untuk individu dengan kemampuan luar biasa.

"Jika tidak memenuhi kriteria itu maka dia akan dikenakan pajak yang sama seperti setiap orang di AS," imbuh Holtz seperti dilansir thesun.co.uk. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pangeran harry, kerajaan inggris, subjek pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 21:09 WIB
Pangeran Harry yang merupakan anggota kerajaan Inggris, jika dikenakan SPDN padanya, maka tentu saja akan ada pemeriksaan data keuangan kerajaan. Data keuangan kerajaan akan transparan dan terbuka. Hal ini menarik minat dan perhatian publik. Tapi mau bagaimanapun, hukum harus ditegakan dan dipatuhi. ... Baca lebih lanjut
1

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?