Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pedoman Alokasi dan Atribusi Laba BUT Perlu Diperjelas

A+
A-
0
A+
A-
0
Pedoman Alokasi dan Atribusi Laba BUT Perlu Diperjelas

PARIS, DDTCNews – Para praktisi dan pejabat pemerintah meminta agar ada pembahasan lebih jelas dan detail dalam pedoman OECD tentang alokasi laba (profit split) dan atribusi laba (profit attribution) kepada bentuk usaha tetap (BUT), serta pemberian contoh-contoh yang lebih spesifik atas hal itu.

Dalam diskusi draf OECD yang diselenggarakan pada Senin (27/3) pekan lalu di Paris,perwakilan praktisi Amerika Serikat (AS) untuk OECD mengaku khawatir tentang kepastian hukum dan administrasi atas penerapan keduanya.

Kuasa Hukum dan Konsultan Treasury Office of International Tax Counsel Brian Jenn mengatakan dalam kasus profit split, kebutuhan terkait dengan penyediaan informasi secara detail sangat membutuhkan keterlibatan wajib pajak.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

“Menurut saya, area ini akan menjadi yang tersulit karena untuk memberikan pedoman yang detail membutuhkan ketepatan dalam menentukan faktor split yang tepat. Tentu saja hal ini akan menjadi tantangan yang besar dalam membuat pedoman ini. Revisi tentang draf itu diperkirakan akan rilis pada musim panas ini,” ujar Jenn.

Direktur Transfer Pricing Departemen Administrasi Pajak Meksiko Carlos Pérez Gómez Serrano mengungkapkan salah satu cara untuk membatasi perselisihan mengenai profit split adalah dengan menggunakan multiyear averages dan keuntungan sisa dibanding dengan total profit, yang dapat membantu mempersempit kisaran sengketa.

Sementara itu, seperti dilansir dalam Tax Notes International, Ekonom Keuangan AS Michael McDonald dan Ketua OECD Working Party 6 mengatakan rancangan dalam atribusi profit kepada BUT sangat bergantung pada contoh ekstrem yang mungkin tidak relevan dalam kebanyakan situasi.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

McDonald menambahkan pedoman tentang profit attribution kepada BUT tersebut diperlukan bukan hanya karena adanya perubahan yang terjadi di bawah aturan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) saja.

“Perubahan tersebut bukan hanya yang berkaitan dengan ambang batas untuk agen tidak bebas (dependent agen) BUT yang diatur dalam Pasal 5 OECD Model Tax Convention saja, tapi juga berkaitan dengan revisi untuk Transfer Pricing Guidelines yang diatur dalam Pasal 9 yang dihubungkan dengan Pasal 7 OECD Model Tax Convention,” jelasnya. (Amu)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, bentuk usaha tetap, oecd, profit split method

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya