Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksa Pajak Punya Wewenang Hitung Omzet WP Pakai Cara Lain

A+
A-
56
A+
A-
56
Pemeriksa Pajak Punya Wewenang Hitung Omzet WP Pakai Cara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa memiliki kewenangan menghitung peredaran bruto wajib pajak dengan cara lain jika wajib pajak tidak/tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan/pembukuan atau tidak/tidak sepenuhnya memperlihatkan pencatatan/pembukuan.

Merujuk pada PMK 15/2018, cara lain yang digunakan untuk menghitung peredaran bruto wajib pajak antara lain menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan SPT atau pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau penghitungan rasio.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh ... perlu menetapkan PMK tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto," bunyi bagian pertimbangan PMK 15/2018, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dalam PMK tersebut, 8 cara lain untuk menghitung peredaran bruto dijelaskan secara lebih terperinci. Pertama, penghitungan peredaran bruto dengan metode transaksi tunai dan nontunai dilakukan berdasarkan data penerimaan tunai dan nontunai dalam suatu tahun pajak.

Kedua, penghitungan peredaran bruto dengan metode sumber dan penggunaan dana dilakukan menggunakan data sumber dana dan penggunaan dana dalam 1 tahun pajak.

Ketiga, penghitungan peredaran bruto dengan metode satuan dan volume dilakukan dengan menggunakan data jumlah satuan dan volume usaha yang dihasilkan wajib pajak dalam suatu tahun pajak.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Keempat, penghitungan peredaran bruto dengan metode penghitungan biaya hidup dilakukan dengan berdasarkan data biaya hidup wajib pajak beserta tanggungannya, termasuk pengeluaran untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

Kelima, penghitungan peredaran bruto dengan metode pertambahan kekayaan bersih dilakukan menggunakan data selisih kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun pajak.

Keenam, penghitungan peredaran bruto berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya dilakukan berdasarkan data SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan proyeksi nilai ekonomi dilakukan dengan memproyeksikan nilai ekonomi suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.

Kedelapan, penghitungan peredaran bruto menggunakan penghitungan rasio dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran bruto dengan cara lain diatur lebih lanjut lewat perdirjen pajak. Namun, hingga saat ini belum ada perdirjen yang secara spesifik mengatur mengenai penggunaan metode ini.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Pada 2013, DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013. Di dalamnya, terdapat metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak yang mirip dengan metode dalam PMK 15/2018.

Metode tidak langsung dalam SE-65/PJ/2013 antara lain pendekatan transaksi tunai dan bank, sumber dan penggunaan dana, penghitungan rasio, satuan dan volume, penghitungan biaya hidup, dan pertambahan kekayaan bersih. (rig)

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2018, pemeriksa pajak, omzet, peredaran bruto, penghitungan kembali, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen