Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Buat Aturan Baru Tata Kelola INSW

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Buat Aturan Baru Tata Kelola INSW

Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya.

Terbitnya PMK No.199/2020 ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, meningkatkan perekonomian nasional. Kedua, instrumen menghadapi perubahan lingkungan strategis global. Ketiga, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional.

Oleh karena itu, perlu adanya lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik internasional. Keempat, menjamin penyelenggaraan INSW sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor dan/atau logistik nasional," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No.199/2020 dikutip Rabu (30/12/2020).

Proses bisnis yang sederhana menjadi semangat utama pengelolaan INSW karena berfungsi sebagai wadah konsolidasi berbagai prosedur administrasi lalu lintas perdagangan internasional.

Konsolidasi dokumen tersebut antara lain dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, dokumen kepelabuhanan dan kebandarudaraan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor atau logistik nasional.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Rangkaian proses bisnis lintas lembaga tersebut wajib didukung oleh sistem informasi yang andal. PMK No.199/2020 Pasal 4 mengamanatkan penyelenggaraan sistem INSW dilaksanakan melalui tata kelola data dan informasi sampai dengan penyampaiannya dilakukan secara elektronik.

Sistem memiliki kehandalan, keamanan data dan memiliki jejak audit. Selain itu, sistem INSW mampu memberikan layanan pengelolaan informasi peraturan dan pemanfaatan data tersebut dilakukan secara elektronik.

Dengan demikian, sistem milik INSW mampu mendukung proses bisnis secara tunggal, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk berbagai dokumen terkait perdagangan internasional.

Baca Juga: PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

"Penerapan kebijakan secara tunggal untuk percepatan proses pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang," terang PMK No.199/2020 Pasal 5 ayat (2).

Selain itu, pengelolaan INSW dan sistem informasinya bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibagi-pakaikan.

Sebagai informasi, proses integrasi data dan layanan di INSW dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, layanan INSW hanya mencakup 5 kementerian/lembaga (K/L). Proses bisnis layanan hanya terbatas pada 5 pelayanan perizinan dari 18 jenis perizinan yang tersebar di 15 K/L.

Baca Juga: Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Integrasi itu terus berkembang dengan payung Perpres No.44/2018 tentang INSW yang dilanjutkan PMK No.180/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga INSW. Saat ini harmonisasi proses bisnis antar-K/L dalam ekspor-impor mencakup 18 K/L yang terintegrasi dengan INSW. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : INSW, PMK No.199/2020, tata kelola INSW

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 April 2021 | 12:03 WIB
KEPABEANAN

Impor Barang Asal Australia Bakal Makin Mudah

Kamis, 08 April 2021 | 20:30 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Fitur Lebih Lengkap, Kemenkeu Luncurkan Aplikasi INSW Mobile Terbaru

Rabu, 30 September 2020 | 17:15 WIB
INSENTIF FISKAL

Pengajuan Bea Masuk DTP Dijamin Mudah dan Efisien, Begini Caranya

Senin, 28 September 2020 | 14:49 WIB
PMK 132/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya