Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

A+
A-
0
A+
A-
0
Beleid Baru! Kemenkeu Atur Tata Niaga Post Border pada INSW

Ilustrasi. (foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga postborder bagi kementerian dan lembaga (K/L) terkait, melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/2020 yang merupakan pelaksana amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2020. Fasilitas tersebut akan disiapkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW).

"LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan sistem INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan…," bunyi bagian pertimbangan PMK 132/2020, dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

PMK 132/2020 tersebut juga diundangkan untuk menjalankan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang mengamanatkan perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi postborder.

Sekadar catatan, pergeseran tata niaga dari border menjadi postborder adalah pelaksanaan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor yang awalnya dilakukan di kawasan pabean menjadi di luar kawasan pabean setelah barang melalui kawasan pabean.

Untuk dapat mencantumkan ketentuan tata niaga postborder K/L terkait ke dalam sistem INSW, K/L harus menyampaikan ketentuan tersebut kepada Kepala LNSW dengan disertai informasi-informasi tertentu.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Informasi mengenai ketentuan tata niaga postborder harus memuat pos tarif, nomor dan dan tanggal penerbitan ketentuan tata niaga postborder, uraian barang yang diatur dalam ketentuan tata niaga postborder, instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan tata niaga postborder, deskripsi komoditas, hingga tanggal berlaku tata niaga postborder.

LNSW akan melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi tata niaga postborder sebelum dicantumkan dalam sistem INSW. Dalam penelitian, LNSW dapat berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengenai pos tarif yang tercantum dalam ketentuan tata niaga postborder dari K/L.

Penelitian dilakukan paling lama selama 6 hari kerja terhitung sejak diterimanya ketentuan tata niaga postborder dari K/L terkait. Bila hasil penelitian menunjukkan informasi mengenai elemen data telah terpenuhi, LNSW wajib mencantumkan ketentuan tata niaga postborder ke dalam sistem INSW paling lama 1 hari kerja sejak berita acara hasil penelitian.

Baca Juga: PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

"Ketentuan mengenai tata niaga postborder yang telah dicantumkan pada INSW digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga postborder dan pemberian data realisasi impor kepada K/L penerbit ketentuan mengenai tata niaga postborder," bunyi Pasal 4 PMK No. 132/2020.

PMK terbaru ini telah diundangkan pada 21 September 2020 dan akan berlaku 15 hari setelah PMK ini diundangkan. (rig)

Baca Juga: NLE Diterapkan di 46 Pelabuhan, Waktu dan Biaya Logistik Makin Efisien

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 132/2020, insw, tata niaga post border, kementerian dan lembaga, logistik nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:00 WIB
KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL

RI Resmi Jalankan RCEP, DJBC Sebut Prosedur Kepabeanan Makin Efisien

Sabtu, 07 Januari 2023 | 14:17 WIB
PMK 214/2022

Simak! Aturan Baru Soal Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:30 WIB
TIPS KEPABEANAN

Cara Buat PPBJ Melalui Sistem INSW

Minggu, 11 Desember 2022 | 15:00 WIB
PMK 174/2022

Begini Cara Ajukan Permohonan Penyelenggaraan Pameran Berikat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya