Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat PPBJ Melalui Sistem INSW

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Buat PPBJ Melalui Sistem INSW

PELAKU usaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) yang memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut wajib membuat dokumen pemberitahuan perolehan pengeluaran barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (24) PMK 173/2021, PPBJ merupakan pemberitahuan perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), atau pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB.

PPBJ wajib dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP dan/atau JKP ke KPBPB. Pembuatan PPBJ dapat dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara penyampaian PPBJ melalui SINSW.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Dalam menyampaikan PPBJ, Anda perlu mengakses ppbj.insw.go.id. Lalu, masukkan username dan kata sandi. Lalu, klik tombol Masuk untuk melakukan login. Sistem akan mengarahkan ke halaman beranda. Pada halaman beranda, sistem akan menampilkan daftar PPBJ yang telah dibuat.

Pada pojok kanan atas dari tabel daftar PPBJ yang telah dibuat, klik ikon bertanda tambah (+). Lalu, sistem akan meminta data pengusaha KPBPB dan lawan transaksi. Setelah selesai mengisi, klik tombol Simpan.

Berikutnya, pilih menu Data Kontrak. Silakan isi data-data yang diminta berupa objek transaksi, jenis transaksi, asal/tujuan, kontrak penyerahan, dan rekening pelaku usaha. Seusai melengkapi data yang diminta, tekan Simpan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selanjutnya, pilih menu Data Dokumen. Silakan klik tombol ikon tambah (+) untuk melengkapi data dokumen. Selesai mengisi, tekan Simpan. Lalu, pilih menu utama Rincian dan lengkapi data yang diminta. Berikutnya, pilih menu Informasi Terkait.

Sebagai informasi, menu Informasi Terkait tidak perlu diisi apabila penyerahannya berkaitan dengan perolehan. Setelah itu, lengkapi data yang diminta dan tekan Simpan. Lalu, klik menu CheckPoint. Menu tersebut berfungsi untuk melihat kelengkapan data.

Periksa kembali data yang terisi. Apabila sudah memeriksa kembali dan yakin, beri tanda centang pada kalimat pernyataan dan tekan tombol Kirim Pengajuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, tips, kepabeanan, PPBJ, sistem INSW, KPBPB, eksportir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak