Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Minta Pelaku Pasar Modal Optimistis, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Minta Pelaku Pasar Modal Optimistis, Ini Alasannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta pelaku pasar modal makin optimistis menyambut 2021 karena akan ada vaksin Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memulai vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 akan menjadi game changer penanganan masalahan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mengadakan multisource vaksin. Vaksin ini akan diberikan gratis untuk masyarakat. Diperkirakan, [pemberian] vaksin akan berlanjut sampai dengan kuartal I/2022," katanya, Senin (4/01/2021).

Baca Juga: Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Pemerintah, sambung Airlangga, juga melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini dengan anggaran Rp372,3 triliun. Dia berharap stimulus tersebut bisa mendorong daya beli masyarakat dan akselerasi ekonomi sehingga berdampak positif terhadap investor.

Menurutnya, optimisme pasar modal telah terasa sejak tahun lalu. Hal ini terlihat dari penurunan risiko ketidakpastian pasar keuangan global dan capaian indeks harga saham gabungan (IHSG) ke level 5.979,07 pada 30 Desember 2020.

Walaupun masih di bawah 6.000, catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan IHSG sempat menyentuh 6.165 pada 22 Desember 2020. Adapun pada akhir 2021, pemerintah menargetkan IHSG terus menguat hingga mencapai 6.800 atau 7.000. Pada pembukaan perdagangan 2021, IHSG tercatat dibuka hijau atau naik 0,48% ke level 6.007,94.

Baca Juga: BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Sementara itu, BEI menargetkan 30 perusahaan melakukan initial public offering (IPO) pada tahun ini. Menurut Airlangga, dana tersebut akan cukup berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama ketika imbal hasil SBN sangat rendah saat ini.

Pada penutupan perdagangan 2020 pekan lalu, Airlangga memaparkan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan serta pemberian tarif khusus untuk perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di BEI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpu No.1/2020 yang kini diundangkan menjadi UU No.2/2020, sebagai upaya mempercepat memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Pada beleid itu, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020—2021, dan kembali turun menjadi 20% mulai 2022.

Kemudian ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. (kaw)

Baca Juga: Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pasar modal, saham, BEI, Airlangga Hartarto, vaksin, virus Corona, Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 Januari 2024 | 10:30 WIB
FILIPINA

Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

Minggu, 24 Desember 2023 | 16:00 WIB
KOREA SELATAN

Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

Minggu, 24 Desember 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Fasilitas Bebas Cukai untuk Etil Alkohol Sudah Tidak Berlaku

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya