Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan meningkatkan ambang batas (threshold) pengenaan pajak capital gains dari KRW1 miliar menjadi KRW5 miliar dalam rangka memitigasi gejolak pasar modal di akhir tahun.

Selama ini, Korea Selatan mengenakan pajak capital gains sebesar 20% hingga 25% terhadap mereka yang memiliki saham senilai KRW1 miliar pada akhir tahun. Alhasil, banyak investor yang menjual sahamnya pada akhir tahun agar terhindar dari threshold tersebut.

"Peningkatan threshold bertujuan untuk mengurangi volatilitas di akhir tahun. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Kementerian Ekonomi dan Keuangan, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Investor dengan kepemilikan saham di bawah KRW1 miliar tidak dibebani kewajiban membayar pajak atas capital gains ketika memperdagangkan sahamnya di bursa efek. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak transaksi dengan tarif sebesar 0,08% atau 0,23%.

Dengan dinaikkannya threshold menjadi KRW5 miliar maka makin sedikit jumlah investor yang memiliki kewajiban membayar pajak atas capital gains.

Pada akhir 2022, tercatat ada 13.368 individu yang memiliki saham di atas KRW1 miliar. Sementara itu, individu yang memiliki saham di atas KRW5 miliar hanya 4.161 orang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Jika pemerintah memperlonggar ketentuan sesuai dengan rencana, jumlah investor yang kena pajak akan turun 68,9%," tutur anggota Partai Demokrat Yang Kyung Sook seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Sook selaku pihak oposisi pun meminta pemerintah untuk mencari sumber penerimaan pajak baru guna menutup shortfall. Sebab, penerimaan pajak Korea Selatan turun KRW50,4 triliun akibat minimnya aktivitas korporasi dan lesunya sektor properti.

"Pemerintah perlu mencari sumber pendapatan baru untuk memastikan kesehatan fiskal dan meningkatkan pemberian bansos," ujar Sook. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, pajak, pajak internasional, pajak capital gains, pasar modal, bursa saham

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama