Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

A+
A-
1
A+
A-
1
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation telah dinikmati oleh banyak investor yang melakukan transaksi di bursa efek.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sepanjang 2022 fasilitas pembebasan bea meterai telah dinikmati oleh kurang lebih 963.760 wajib pajak setiap bulannya.

"Jumlah dokumen transaksi surat berharga yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebanyak 39,14 juta dokumen dengan rata-rata sebanyak 3,26 juta dokumen per bulan," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Nilai dokumen yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai tercatat mencapai Rp124,1 triliun dalam setahun atau rata-rata senilai Rp10,3 triliun per bulan.

Adapun nilai bea meterai yang dibebaskan atas dokumen-dokumen tersebut mencapai Rp391,4 miliar sepanjang tahun atau rata-rata senilai Rp32,6 miliar per bulan.

"Dapat disimpulkan bahwa pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga tidak menyurutkan wajib pajak (investor) untuk bertransaksi di pasar modal karena transaksi dengan nilai tertentu mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," tulis BKF.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Untuk diketahui, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga atau trade confirmation sesungguhnya adalah dokumen yang terutang bea meterai sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai khusus atas dokumen-dokumen tersebut melalui PP 3/2022.

Pembebasan bea meterai diberlakukan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan lewat penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian/penjualan kembali unit penyertaan produk investasi kontrak investasi kolektif senilai maksimal Rp10 juta; dan dokumen transaksi surat berharga melalui layanan urun dana maksimal Rp5 juta. (sap)

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea meterai, BM, pembebasan bea meterai, dokumen, pasar modal, Laporan Belanja Perpajakan 2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar