Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC: Fasilitas Bebas Cukai untuk Etil Alkohol Sudah Tidak Berlaku

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: Fasilitas Bebas Cukai untuk Etil Alkohol Sudah Tidak Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2020 mengenai pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sudah tidak berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan huruf B SE-04/BC/2020 menyatakan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol hanya diberikan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Jadi, begitu kondisi pandemi Covid-19 [dicabut] maka otomatis SE-04/BC/2020 tersebut tidak berlaku lagi," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Nirwala menuturkan DJBC memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19. Etil alkohol dibebaskan cukai karena menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol berlaku sejak 17 Maret 2020. Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Merujuk Keppres 17/2023, status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan menjadi endemi pada 21 Juni 2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Meski memberikan fasilitas pembebasan, kinerja penerimaan etil alkohol tetap mengalami lonjakan selama pandemi. Pada 2020, setoran cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar, naik 97,33%. Kala itu, realisasi tersebut setara dengan 156,3% dari target Rp150 miliar.

Pada 2021, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Pada saat itu, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp113,12 miliar atau terkontraksi 53,11%. Kinerja tersebut setara dengan 72,56% dari target sekitar Rp160 miliar.

Pada 2022, penerimaan etil alkohol menjadi Rp127,41 miliar, tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi tersebut hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Hingga November 2023, penerimaan etil alkohol senilai Rp114,88 miliar atau mengalami kontraksi 1,13%. Realisasi tersebut setara dengan 83,86% dari target sekitar Rp140 miliar.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol berada pada pola normal," bunyi laporan APBN Kita edisi Desember 2023. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembebasan cukai, etil alkohol, DJBC, SE-04/BC/2020, cukai, status pandemi, Covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama