Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Awal 2022

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Awal 2022

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan perbaikan penyusunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan rampung pada awal tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan rampung pada awal tahun depan.

"Kami dikasih waktu 2 tahun, pemerintah akan selesaikan secepatnya. Bapak Presiden memberikan arahan penyelesaiannya bisa cepat, ya mungkin awal-awal tahun depan sudah bisa kita kebut untuk selesai," katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Terdapat 2 UU yang akan direvisi guna memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 antara lain UU Cipta Kerja dan UU No. 12/2011 s.t.d.d UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menuturkan pemerintah akan menyampaikan surat kepada DPR untuk memasukkan rencana revisi kedua undang-undang ke dalam prolegnas prioritas 2022.

Dia juga menegaskan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, meski cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Namun, bila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

MK memandang UU Cipta Kerja dibentuk tidak berdasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus law yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus law. (rig)

Baca Juga: Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, menteri investasi bahlil, mahkamah konstitusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:47 WIB
PEMILU 2024

Sidang Hasil Pilpres Digelar MK Mulai Besok, Diputus Pada 22 April

Senin, 25 Maret 2024 | 09:00 WIB
PEMILU 2024

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:00 WIB
PEMILU 2024

MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya