Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan Pajak Atas Aset Kripto Ditunda, Investor Sambut Positif

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerapan Pajak Atas Aset Kripto Ditunda, Investor Sambut Positif

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pembahasan wacana pemajakan atas aset cryptocurrency alias mata uang kripto di Korea Selatan makin mengerucut. Pihak partai oposisi, People Power Party, menyerukan penundaan kebijakan pemajakan atas aset kripto hingga setidaknya sampei 2023.

Artinya, tarif pajak 20% atas laba yang diperoleh di atas transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta belum akan dilakukan awal 2022 nanti.

"Selain penundaan, skema tarif pajak yang baru juga dibahas. Rancangan ini sejalan dengan Rezim Pajak atas Investasi Keuangan yang akan diimplementasikan di 2023," bunyi pemberitaan The Korea Herald dikutip Selasa, (12/10/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Partai oposisi memang mengusung skema tarif pajak baru atas aset kripto. Tarif pajak bakal dikenakan secara progresif dengan 2 lapis. Pertama, 20% akan dikenakan bagi setiap keuntungan antara KRW50 juta hingga KRW300 juta atau setara $42.000 hingga $251.000. Kedua, tarif 25% terhadap keuntungan di atas KRW 300 juta.

Cho Myoung-hee, perwakilan pihak oposisi, juga menambahkan bahwa penundaan akan meringankan beban para investor. Langkah ini secara langsung akan mendukung jalannya rezim pajak invetasi yang baru.

Sebenarnya, tak cuma partai oposisi saja yang mengusulkan penundaan penerapan pajak atas cryptocurrency. September lalu, Democratic Party juga menyuarakan desakan yang sama.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Satu suaranya anggota parlemen terkait tarif pajak kripto memastikan pemberlakuan kebijakan tersebut bakal tertunda. Kesepakatan parlemen Korea Selatan ini pun menangguhkan sejumlah poin wacana terkait penerapan pajak kripto.

Perlu diketahui bahwa rezim pajak kripto adalah salah satu dari sejumlah peraturan ketat yang akan diberlakukan pemerintah Korea Selatan. Apalagai melihat tingginya potensi dan pesatnya perkembangan pasar uang digital di negara itu.

Pertukaran mata uang kripto juga tidak bisa sembarangan. Mulai September lalu, para pelaku kegiatan yang berhubungan dengan mata uang kripto harus memiliki lisensi. Akibatnya, banyak instansi atau pihak yang perintis/kecil terpaksa ditutup. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, cryptocurrency, pajak kripto, uang digital, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?