Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan PKKU dalam Restrukturisasi Usaha, Perlu Pembuktian 4 Hal Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerapan PKKU dalam Restrukturisasi Usaha, Perlu Pembuktian 4 Hal Ini

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk restrukturisasi usaha harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … restrukturisasi usaha,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf f PMK 172/2023, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Tahapan pendahuluan untuk penerapan PPKU atau ALP pada restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas beberapa aspek. Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (7) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas:

  • motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;
  • restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  • manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan
  • restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Adapun pembuktian atas manfaat yang dimaksud berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya. Hal ini termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Sebagai informasi kembali, PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Simak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 172/2023, PMK 213/2016, PMK 49/2019, PKKU, ALP, Ditjen Pajak, DJP, transfer pricing, tahapan pendahuluan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi CTAS Langsung Mencakup 21 Probis, DJP Gencarkan Pengujian

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu