Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final

A+
A-
11
A+
A-
11
Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan adanya pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pengusaha kepada wajib pajak yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jika penjualan dilakukan kepada pihak selain konsumen akhir dan dikenai PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan. Hal ini sudah diatur dalam PMK 48/2023.

“Kalau misal menjualnya kepada wajib pajak yang bukan konsumen akhir … , sepanjang dia punya Surat Keterangan bahwa ‘saya menggunakan PPh final’ maka dia enggak akan [dikenakan pemungutan PPh Pasal 22],” ujar Hestu, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Pengecualian itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 48/2023. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk penjualan kepada wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud adalah PP 55/2022 (yang mencabut PP 23/2018).

Seperti yang disampaikan Hestu, berdasarkan pada ketentuan PMK 48/2023, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan jika wajib pajak tersebut telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.

Adapun selain wajib pajak yang dikenai PPh final, ada beberapa pihak pembeli atau penerima yang membuat penjualan emas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pertama, konsumen akhir. Kedua, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Tren Harga Terus Naik, Vietnam Bakal Kenakan Pajak Atas Transaksi Emas

Khusus untuk penjualan emas batangan, penjualan juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

Adapun yang dimaksud dengan pengusaha emas perhiasan meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pengusaha emas perhiasan yang juga melakukan penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. (kaw)

Baca Juga: Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : emas, emas batangan, emas perhiasan, PMK 48/2023, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Jum'at, 23 Februari 2024 | 10:15 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Sabtu, 17 Februari 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Ternyata Air Mineral dalam Kemasan Sempat Kena Pajak Barang Mewah

Jum'at, 02 Februari 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal