Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

A+
A-
1
A+
A-
1
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan tahapan pembangunan jangka menengah pertama difokuskan pada penguatan fondasi transformasi. RKP 2025 ini juga akan menjadi respons perubahan global sekaligus memenuhi amanat 25/2004 dan PP 17/2017.

"Tahapan pembangunan 2025–2029 sangat strategis untuk meletakkan dasar-dasar transformasi, [sekaligus] menjadi window opportunity untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," katanya dalam Kick Off Meeting Penyusunan RKP 2025, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Suharso menuturkan RKP 2025 akan menjadi dokumen perencanaan pada masa transisi antara RPJPN 2005-2025 dan RPJPN 2025-2045, serta penjabaran awal RUU RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 sebagai tahap pertama pembangunan 5 tahunan.

Dia menyebut diperlukan dasar-dasar transformasi yang kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dokumen RKP 2025 pun akan menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi.

RKP 2025 akan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan. Bagi pemerintah pusat, RKP dipakai sebagai acuan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga, yang selanjutnya akan dituangkan dalam RUU APBN.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Bagi pemerintah daerah, RKP 2025 dipakai sebagai acuan guna menyusun RKPD. Arah pembangunan yang termuat dalam RKP dapat menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/swasta) dan non-state actor untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Tema RKP 2025 bakal diwujudkan melalui 3 arah kebijakan prioritas pembangunan. Pertama, SDM berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.

Kedua, infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur IKN, hingga reformasi pengelolaan sampah.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Ketiga, ekonomi inklusif dan berkelanjutan, yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan.

Pertumbuhan ekonomi pada 2025 ditargetkan pada kisaran 5,3% - 5,6%. Sementara itu, tingkat kemiskinan dipatok 7% - 8%. Adapun tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4,5% - 5% dan proyeksi rasio gini sebesar 0,379 - 0,382.

Setelahnya, indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56 dan penurunan intensitas gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rkp 2025, indonesia emas 2045, bappenas, suharso monoarfa, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak