Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

A+
A-
1
A+
A-
1
Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu meningkatkan kinerja rasio pajak (tax ratio) agat dapat setara dengan negara-negara emerging market.

Buku bertajuk Menuju Indonesia Emas 2045: Refleksi dan Visi Pembangunan 2005-2045, rasio pajak Indonesia pada 2021 masih rendah ketimbang negara di kawasan Asia-Pasifik. Untuk itu, faktor-faktor struktural perlu diperbaiki guna meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

"Indonesia harus bekerja lebih keras agar mampu memacu kenaikan rasio pajaknya sehingga setara dengan negara-negara sekawasan dan sesama negara emerging markets," bunyi buku yang diterbitkan oleh Bappenas dan LP3ES tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pada 4 tahun pertama RPJPN 2005-2025, rasio pajak sempat meningkat dan mencapai level tertinggi di angka 13,3% pada 2008. Hal ini utamanya didukung reformasi perpajakan secara komprehensif sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Namun, pada tahun-tahun berikutnya, rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010, rasio pajak tercatat 10,5% dan mencapai angka terendah pada 2020 sebesar 8,3% seiring dengan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pada 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39% seiring dengan pemulihan ekonomi dan pendapatan masyarakat serta kenaikan harga komoditas ekspor Indonesia.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa faktor-faktor struktural yang secara signifikan menentukan penerimaan pajak ialah pendapatan per kapita dan keterbukaan perdagangan. Sementara itu, faktor-faktor kelembagaan yang berpengaruh signifikan adalah korupsi dan stabilitas politik-ekonomi.

Jika dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak 29 negara di kawasan Asia-Pasifik pada 2021 sebesar 19,8%, rasio pajak Indonesia termasuk rendah, yaitu 10,5%. Kondisi itu sama dengan Vanuatu dan hanya lebih tinggi dari Kamboja, Pakistan, dan Laos.

Rasio pajak tersebut juga jauh di bawah rata-rata negara-negara di Afrika yang sebesar 16%, Amerika Latín 21,7%, dan terlebih OECD 34,1%.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah sebenarnya bisa membuat kinerja tax ratio setara dengan Afrika dalam jangka pendek atau kurang dari 5 tahun. Target tersebut dapat dicapai dengan cara menambah penerimaan pajak hingga Rp900 triliun dalam setahun.

Dalam jangka menengah atau 5-10 tahun, rasio pajak dapat ditargetkan sama dengan negara-negara Asia-Pasifik.

"Sedangkan dan dalam jangka panjang (10-20 tahun), [tax ratio] setara negara-negara maju di Asia-Pasifik atau negara-negara anggota OECD (30%-34%)," bunyi buku tersebut. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, bappenas, LP3ES, indonesia emas 2045, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya