Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu

A+
A-
5
A+
A-
5
Penghitungan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Pakai Besaran Tertentu

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Harga beberapa jenis mobil bekas diekspektasikan akan mengalami penurunan akibat relaksasi PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan edukasi perpajakan mengenai penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas menggunakan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1% dikali nilai harga jual kendaraan bekas.

“Besaran tertentu [kendaraan bermotor bekas] ini akan naik lagi paling lambat Januari 2025 menjadi 1,2% menyesuaikan dengan tarif umum PPN,” katanya dalam Instagram Live @pajakmadyasby, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 79/2010 yang mengatur perhitungan PPN terutang berdasarkan pada perhitungan pajak keluaran dikurangi dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan

Pada PMK 79/2010, tarif efektif yang berlaku untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sementara itu, dalam PMK 65/2022, tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 1,1% dari DPP.

Menurut Indahjati terbitnya PMK 65/2022 merupakan wujud semangat pemerintah untuk melakukan penyederhanaan aturan serta mempermudah pelaksanaan layanan administrasi pajak. Simak ‘Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

“Pemajakan atas penyerahan mobil bekas kami tegaskan bukan jenis pajak baru. Sebelumnya juga sudah diatur dalam PMK lama kemudian karena adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka dilakukan penyesuaian,” tuturnya.

PMK 65/2022 juga menegaskan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. (Fikri/rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 65/2022, kendaraan bekas, PPN besaran tertentu, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen