Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 Maksimal 10%

A+
A-
10
A+
A-
10
Pengumuman! Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 Maksimal 10%

Laman muka dokumen Permenaker 18/2022 tentang UMP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi sebesar 10%.

Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyatakan kebijakan kenaikan UMP merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan kenaikan UMP 2023 juga telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum ... tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker 18/2022, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP melebihi 10%, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10%. Adapun jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai UMP hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam pertimbangannya, Permenaker 18/2022 menjelaskan penetapan UMP 2023 telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, penyesuaian atas kebijakan UMP 2023 juga tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan soal UMP 2023 tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dan PP 36/2021. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak kepada pelaku usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM.

"Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan," katanya dalam keterangan tertulis.

Hariyadi mengatakan sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar (ability to pay). Demikian pula pada para pelaku UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Sementara itu, pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak lantaran penciptaan lapangan kerja makin sedikit akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir. Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setiap investasi Rp1 triliun saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya. (sap)

Baca Juga: Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMR, gaji, buruh, pekerja, PMK 36/2021, UU Cipta Kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:30 WIB
PERMENDAG 7/2024

Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya