Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha dan Otoritas Pajak Bersengketa, Kemenkeu Diminta Intervensi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha dan Otoritas Pajak Bersengketa, Kemenkeu Diminta Intervensi

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews - Sebanyak 40 perusahaan migas yang tergabung dalam Association of Oil Marketers di Uganda meminta kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan intervensi atas sengketa pajak antara asosiasi dan Uganda Revenue Authority (URA).

Dalam petisinya, asosiasi merasa keberatan atas kebijakan URA yang mewajibkan pemungutan withholding tax sebesar 15% atas semua biaya jasa transportasi yang mereka bayar ketika mengimpor minyak bumi.

"Sikap URA tidak sejalan dengan norma dan pendekatan di negara lain. Tanzania, Kenya, Zambia, dan Ethiopia tidak mengenakan pajak atas pembayaran jasa transportasi kecuali bila penerima penghasilan memiliki unit bisnis di dalam negeri," tulis Association of Oil Marketers dalam suratnya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sejak 2019, banyak perusahaan logistik dan juga pabrikan yang bersengketa dengan URA akibat masalah ini. Namun, URA baru benar-benar mewajibkan importir untuk memungut withholding tax pada tahun ini.

Berdasarkan opini Kejaksaan Agung, pemungutan pajak yang dilakukan oleh URA juga tidak dibenarkan secara hukum. Bila URA tetap bersikukuh mewajibkan importir memungut withholding tax atas pembayaran jasa transportasi, asosiasi mengkhawatirkan terjadinya kenaikan harga BBM.

"Bila perusahaan logistik asing menolak pajak 15%, maka perusahaan Uganda harus menanggung pajaknya. Akibatnya, biaya yang ditanggung oleh konsumen akhir akan meningkat," tulis Association of Oil Marketers seperti dilansir allafrica.com.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Dengan sikap URA yang berpotensi menimbulkan sengketa dengan wajib pajak, biaya yang ditanggung pengusaha berpotensi meningkat dan daya saing Uganda sebagai lokasi investasi dikhawatirkan bakal menurun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak migas, withholding tax, Uganda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade