Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyerahan Emas Batangan Tak Dipungut PPN, PKP Perlu Bikin Faktur 07

A+
A-
4
A+
A-
4
Penyerahan Emas Batangan Tak Dipungut PPN, PKP Perlu Bikin Faktur 07

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan emas batangan, baik untuk kepentingan cadangan devisa maupun selain untuk kepentingan cadangan devisa, telah ditetapkan sebagai penyerahan yang terbebas dari pengenaan PPN.

Meski demikian, pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak atas penyerahan emas batangan, terutama penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa yang telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PP 49/2022.

"Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022…mulai berlaku pada 12 Desember 2022," bunyi Pasal 26 PMK 48/2023, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang emas tersebut berbentuk batangan dan memiliki kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat.

Dalam hal PKP melakukan penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maka PKP bersangkutan perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 07.

"Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah," bunyi Lampiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Jika PKP melakukan penyerahan emas batangan untuk cadangan devisa negara, penyerahan tersebut tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.

Khusus untuk penyerahan emas batangan untuk cadangan devisa, PKP tidak perlu membuat faktur pajak. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 48/2023, emas batangan, pengusaha emas, PPN besaran tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen