Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peraturan Baru Menkeu Menyangkut Lelang Sudah Resmi Berlaku

A+
A-
2
A+
A-
2
Peraturan Baru Menkeu Menyangkut Lelang Sudah Resmi Berlaku

Salinan PMK 8/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi penyelenggara lelang.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 8/2023. PMK ini mulai berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal diundangkan 3 Februari 2023. Dengan demikian, PMK ini sudah berlaku saat ini. Pada saat PMK 8/2023 berlaku, PMK 156/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa diperlukan simplifikasi dan pengaturan bagi kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dan kantor pejabat lelang kelas II, yang belum diatur dalam PMK 156/2017,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 8/2023, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Sesuai dengan definisi dalam PMK tersebut, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah DJKN.

Kantor pejabat lelang kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan pejabat lelang kelas II. Adapun pejabat lelang kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai pejabat lelang oleh menteri keuangan.

Salah satu pertimbangan pengaturan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi penyelenggara lelang adalah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Ada juga pertimbangan untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kemudian, ada pertimbangan untuk pemblokiran secara serta merta melalui pelaporan transaksi lelang.

“Serta sebagai bentuk penerapan penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment) perlelangan,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 8/2023.

PMK 8/2023 terdiri atas 11 bab dan 45 pasal sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan
  • Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
  • Bab II Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Pasal 3—24)
  • Bab III Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Kantor Pejabat Lelang Kelas Ii dan Balai Lelang dengan Bantuan Pihak Ketiga (Pasal 25—26)
  • Bab IV Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang sebagai Konglomerasi Keuangan (Financial Group) (Pasal 27—28)
  • Bab V Penatausahaan dan Pelaporan Dokumen (Pasal 29—32)
  • Bab VI Sistem Informasi dan/atau Pencatatan Transaksi (Pasal 33—34)
  • Bab VII Evaluasi Kepatuhan (Pasal 35—39)
  • Bab VIII Penyesuaian dan Perubahan Kebijakan, Prosedur dan Pengendalian Internal (Pasal 40)
  • Bab IX Sanksi (Pasal 41)
  • Bab X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 42—43)
  • Bab XI Ketentuan Penutup (Pasal 44—45)

Sesuai dengan Pasal 42 PMK 8/2023, penyelenggara lelang dapat melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi yang berwenang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Peraturan menteri ini berlaku untuk transaksi keuangan sebagai akibat dari peralihan hak melalui lelang yang diajukan kepada penyelenggara lelang,” bunyi Pasal 2 PMK 8/2023.

115 Tahun Lelang Indonesia

Pada 2023, lelang telah hadir di Indonesia selama 115 tahun. Mengutip siaran pers yang disampaikan DJKN, kehadiran itu dengan dengan ditetapkannya Vendu Reglement sebagai dasar pelaksanaan lelang di Indonesia sejak 28 Februari 1908 dan mulai berlaku sejak 1 April 1908.

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Dalam perjalanan panjangnya, DJKN selalu berusaha mengoptimalkan fungsi pelaksanaan lelang. Kegiatan lelang sudah berdaptasi menyesuaikan dengan perkembangan waktu dan teknologi. Salah satu upaya untuk mengoptimalkan fungsi lelang adalah melaksanakan lelang secara digital.

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam acara puncak 115 Tahun Lelang Indonesia bertajuk Semangat Kebangsaan Melandasi Lelang Menuju Pasar Dunia pada Selasa (18/7/2023) mengatakan transformasi digital merupakan upaya mewujudkan lelang yang mudah, objektif, dan aman.

Sejak dibangunnya Aplikasi Lelang pada 2013, DJKN secara berkesinambungan terus melakukan penyempurnaan. Pada 2018, Aplikasi Lelang dikembangkan dan berganti nama menjadi Portal Lelang Indonesia.

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Rionald mengatakan fleksibilitas tempat pelaksanaan lelang dapat menjangkau masyarakat lebih luas sehingga keikutsertaan peserta lelang juga makin meningkat. Pengunjung Portal Lelang Indonesia dari 2016 hingga 2022 mengalami peningkatan lebih dari 400%.

Peningkatan keikutsertaan peserta lelang tersebut juga berdampak bagi peningkatan nilai transaksi lelang dan penerimaan negara.

Dari 2016 hingga 2022, jumlah pokok lelang naik dari sekitar Rp12 triliun meningkat hingga Rp35 triliun. Kemudian, jumlah bea lelang yang diterima negara meningkat dari sekitar Rp270 miliar hingga menjadi lebih dari Rp800 miliar.

Baca Juga: Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Peningkatan kinerja lelang ini terus diimbangi dengan upaya DJKN untuk memberikan pelayanan maksimal. Salah satunya melalui re-engineering lelang yang tahun ini sedang berproses. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan performance layanan Portal Lelang Indonesia.

Rionald mengatakan perbaikan dan perkembangan yang positif dalam hal pelayanan lelang tersebut merupakan kerja keras dan kolaborasi yang kuat dengan semua pihak, baik pihak stakeholder, balai lelang, maupun pejabat lelang kelas II. (kaw)

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, PMPJ, PMK 8/2023, PMK 156/2017, DJKN, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya