Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

A+
A-
2
A+
A-
2
Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Ilustrasi. (foto: kek.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia. Penetapan KEK Tanjung Sauh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2024.

Beleid yang diteken pada 28 Mei 2024 tersebut menyatakan KEK Tanjung Sauh dikembangkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“bahwa wilayah Pulau Tanjung Sauh sebagai bagian wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK,” bunyi salah satu pertimbangan PP 24/2024, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

KEK Tanjung Sauh memiliki luas 840,67 Ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun pembentukan KEK Tanjung Sauh merupakan usulan dari PT Batamraya Sukses Perkasa.

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh potensi dan keunggulan yang dimiliki oleh Pulau Tanjung Sauh. Berdasarkan pada Penjelasan PP 24/2024, Pulau Tanjung Sauh memiliki potensi dan keunggulan di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.

Terlebih, wilayah ini berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan KPBPB Bintan. Adapun kedua KPBPB tersebut membutuhkan dukungan alokasi lahan untuk kegiatan berusaha karena terbatasnya alokasi lahan di Pulau Batam dan Pulau Bintan.

Baca Juga: Jelang Musim Kering, Pemerintah Mulai Pemasangan Pompa

Pulau Tanjung Sauh juga menjadi titik pijakan rencana Jembatan Batam-Bintan. Jembatan itu akan memperkuat konektivitas wilayah Pulau Tanjung Sauh. Adapun KEK Tanjung Sauh memiliki rencana kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.

Merujuk laman kek.go.id, KEK Tanjung Sauh akan menjadi tempat pengembangan industri komponen elektronik dan industri perakitan produk elektronik. KEK Tanjung Sauh juga akan menjadi pusat riset dan pengembangan bidang energi, produsen energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.

Dengan diterbitkannya PP 24/2024, kini ada 21 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemerintah mencatat KEK-Kek tersebut mendatangkan investasi senilai Rp187,5 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 126.506 orang pada Maret 2024. Simak ‘Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?’. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, KEK Tanjung Sauh, PP 24/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Februari 2024 | 13:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ajukan Fasilitas Tax Holiday di KEK, Perlu Lampirkan SKF?

Selasa, 13 Februari 2024 | 08:32 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Implementasi Nasional Interkoneksi Modul PJKEK dan e-Faktur Dimulai

Senin, 12 Februari 2024 | 18:12 WIB
PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PANGAN

Stabilkan Harga, Pemerintah Bakal Impor Beras 2,8 Juta Ton

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual