Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perluas Basis Pajak, Bahlil: Kementerian Investasi Siap Bantu DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Perluas Basis Pajak, Bahlil: Kementerian Investasi Siap Bantu DJP

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan terhubungnya sistem Online Single Submission dengan sistem Ditjen Pajak (DJP), Kementerian Investasi berkomitmen untuk membantu otoritas pajak dalam memperluas basis pajak.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dukungan Kementerian Investasi dalam memperluas basis pajak tercermin pada Peraturan BKPM No. 3/2021 yang mewajibkan terhubungnya sistem OSS dengan sistem DJP.

"Sebagai warga negara yang baik kalau kita punya pendapatan di atas Rp5 juta sudah wajib bayar pajak. Begitu kita dewasa punya KTP maka seyogyanya harus mengurus NPWP," katanya, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada Peraturan BKPM 3/2021, sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, termasuk pengecekan NPWP dan konfirmasi status wajib pajak.

Bila pelaku usaha tidak memiliki NPWP, sistem OSS dapat memfasilitasi pembuatan NPWP. Nanti, data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin tersebut akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.

Bahlil menegaskan seseorang tidak akan bisa membangun perusahaan bila tidak memiliki NPWP. "Kalau dia tidak punya NPWP, kami uruskan NPWP-nya. Ada dulu, baru kami kasih izinnya. Toh mengurus NPWP kan enggak bayar," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran apabila usaha yang mengurus perizinan adalah usaha mikro dan kecil atau UMK. Pelaku UMK dapat mengurus NPWP melalui sistem OSS secara simultan dengan proses perizinan.

"Untuk proses perizinan kalau belum punya NPWP tetap bisa jalan, tetapi pelaku usahanya kami daftarkan karena terintegrasi antara OSS dan DJP Online. NPWP-nya akan diuruskan oleh teman-teman DJP," tutur Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot. (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, DJP, NPWP, basis pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan