Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perlunya Standarisasi Laporan Transparansi Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Perlunya Standarisasi Laporan Transparansi Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Kelompok kebijakan akuntansi pajak Eropa meminta Pemerintah Belgia untuk menetapkan standar tunggal tentang laporan transparansi pajak kepada warganya. Rancangan standar transparansi pajak tersebit memuat jumlah pajak dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah.

Eelco van der Enden, ketua kelompok kebijakan akuntansi pajak Eropa, menyatakan bahwa rancangan standar laporan transparansi pajak sangat disarankan mengikuti standar yang ditetapkan oleh Global Reporting Initiative (GRI). GRI adalah organisasi internasional yang bersifat independen yang tugasnya menghasilkan standar pelaporan secara berkelanjutan.

“Banyak perusahaan yang telah memberikan informasi mereka tentang pajak secara sukarela. Akan tetapi, jika tidak ada standar tetap maka instansi yang berwenang akan kesulitan untuk membandingkan data yang dilampirkan data oleh perusahaan dengan data yang tersedia di publik,” ujar van der Enden dalam Tax Notes International Volume 93 No. 5 (6/2/2019).

Baca Juga: Tingkatkan Kontribusi WP Kaya, Perlu Solusi Administrasi dan Kebijakan

Ada lima jenis data yang ditetapkan oleh GRI terkait pembentukan standar laporan transparansi pajak bagi perusahaan. Pertama, data yang memuat pendekatan yang diambil oleh perusahaan kepada pemerintah untuk membayar pajak dan pembayaran lainnya.

Kedua, data yang memuat tata kelola pajak, kontrol dan manajemen risiko yang dilakukan oleh perusahaan. Ketiga, data yang memuat keterlibatan perusahaan dengan para pemangku kepentingan yang lain dan data yang memuat tentang manajemen masalah yang dimiliki oleh perusahaan.

Selanjutnya, jenis data ketiga juga mencakup data yang memuat apakah perusahaan sudah memiliki sistem whistleblowing atau tidak. Sistem whistleblowing adalah sistem penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang dilakukan oleh pelapor.

Baca Juga: Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Pelapor yang dimaksud dalam sistem whistleblowing berupa pegawai dan orang lain yang keduanya bekerja dalam satu tempat kerja. Meski demikian, pelapor yang terlibat dalam sistem whistleblowing bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Keempat, data yang memuat profil perusahaan dan kegiatan bisnisnya berdasarkan tax jurisdiction. Pengertian dari tax jurisdisction merujuk pada negara yang memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan tersebut.

Selanjutnya, perusahaan harus melaporkan jumlah total remunerasi yang diberikan kepada pegawainya di setiap negara yang memiliki hak pemajakan atas perusahaan tersebut. Data yang memuat remunerasi dapat mencerminkan substansi ekonomi dalam negara yang memiliki hak pemajakan tersebut.

Baca Juga: Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Kelima, data yang memuat tentang Country-by-Country Report (CbCR). CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas oajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

Terlepas dari adanya kewajiban perusahaan untuk membuat laporan transparansi pajak, van der Enden menjelaskan bahwa sistem transparansi tidak boleh dilakukan oleh sepihak saja, yaitu pihak perusahaan. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa pihak lainnya juga harus menerapkan transparansi pada sistem administrasi pajak. (Amu)

Baca Juga: Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, transparansi pajak, cbcr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 September 2022 | 10:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Asia Initiative Jajaki Pertukaran Informasi Untuk Keperluan PPN

Minggu, 04 September 2022 | 13:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Dorong Transparansi Pajak, Negara Anggota Asia Initiative Sepakati Ini

Jum'at, 02 September 2022 | 14:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Pertemuan Negara Anggota Asia Initiative Bakal Digelar Setahun Sekali

Jum'at, 02 September 2022 | 13:00 WIB
ASIA INITIATIVE

Berkumpul di Bali, Asia Initiative Susun Rencana Kerja Hingga 2026

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya