Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Banding Ditolak, Apakah Ada Sanksinya?

A+
A-
8
A+
A-
8
Permohonan Banding Ditolak, Apakah Ada Sanksinya?

Pertanyaan:
Perkenalkan, saya Hadi. Saya bekerja sebagai staf akuntansi dan pajak pada salah satu perusahaan swasta di Balikpapan. Baru-baru ini, perusahaan kami menerima surat keputusan keberatan yang menolak seluruh permohonan keberatan kami terkait pajak penghasilan (PPh) kurang dibayar.

Kami berencana menempuh proses pengajuan banding ke pengadilan pajak. Namun, kami masih ragu mengambil langkah tersebut. Sebab, kami tengah mempertimbangkan risiko pengenaan sanksi jika permohonan banding yang kami ajukan ditolak oleh pengadilan pajak. Terkait hal ini, mohon informasinya terkait risiko sanksi jika permohonan banding kami ditolak. Terima kasih.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Hadi atas pertanyaan yang diajukan. Permohonan banding yang ditolak oleh Pengadilan Pajak akan menghadapi sanksi administrasi berupa denda. Adapun besaran sanksi administrasi denda tersebut telah mengalami perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelum diberlakukannya UU HPP, besaran sanksi administrasi denda atas permohonan banding yang ditolak oleh pengadilan pajak diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 2007). Adapun bunyi Pasal 27 ayat (5d) UU KUP 2007 ialah sebagai berikut.

(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sesuai dengan muatan materi pada ayat tersebut dapat dipahami jika hasil putusan banding menyatakan ditolak, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 100%. Jumlah sanksi denda dihitung dari jumlah pajak yang tertera dalam putusan banding dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, besaran sanksi administrasi denda tersebut mengalami perubahan sejak diberlakukannya UU HPP. Dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP 2007 s.t.d.t.d UU HPP tertulis:

(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Dengan demikian, apabila pengadilan pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding, wajib pajak akan menanggung sanksi denda sebesar 60%. Apabila wajib pajak masih tidak menerima hasil putusan banding dan ingin mengajukan permohonan peninjauan kembali, sanksi denda tersebut tetap tidak dapat ditangguhkan atau dihentikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (5e) UU KUP 2007 s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

(5e) Dalam hal Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan.

Berdasarkan pada uraian tersebut dapat disampaikan apabila hasil putusan banding menyatakan menolak permohonan wajib pajak, terdapat kewajiban sanksi denda sebesar 60% yang harus ditanggung oleh perusahaan tempat Bapak bekerja. Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, banding, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen