Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permudah Penyusunan Peraturan, Kemenkeu Optimalkan Teknologi

A+
A-
1
A+
A-
1
Permudah Penyusunan Peraturan, Kemenkeu Optimalkan Teknologi

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) dapat merubah mindset dalam bekerja dari berorientasi proses menjadi berorientasi hasil.

Dalam konteks reformasi dan otomatisasi peraturan perundang-undangan, para ASN diharapkan mampu membuat peraturan yang sinergi, selaras, harmonis dan tidak menimbulkan kontroversi atau penentangan dari masyarakat ketika peraturan tersebut diterapkan.

“Reformasi di bidang hukum ini harus goal oriented bukan process oriented,” ujarnya dalam Seminar Reformasi Hukum di Bidang Keuangan Negara, Jumat (18/10/2019), seperti dilansir laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dia mengapresiasi terobosan yang dilakukan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu dengan dukungan dari para stakeholders dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi SMART Legal Drafting (SMART LD).

Aplikasi SMART LD merupakan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat para legal drafter dalam menyusun peraturan perundang-undangan berbasis teknologi. Para legal drafter dapat lebih berkonsentrasi pada subtansi karena aplikasi SMART LD mampu membantu seperti pengutipan referensi hukum dan formatnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu mendorong agar Kemenkeu mampu menjadi pelopor, pemimpin, pemandu dan teladan reformasi perundang-undangan berbasis perkembangan teknologi bagi Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya serta pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Reformasi hukum yang dipelopori oleh Kemenkeu diharapkan mampu menjembatani kesenjangan praktik dan peraturan yang ada. Reformasi hukum, sambungnya, harus dapat memayungi aktivitas birokrasi, memberikan kepastian hukum, dan tidak menghambat inovasi.

Indonesia, sambung Mardiamo, memiliki persyaratan yang memadai untuk menjadi negara maju. Namun kenyataannya, Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dan melakukan kemajuan secara cepat.

Salah satu permasalahan yang diidentifikasi, lanjut dia, adanya peraturan yang ada masih saling tumpah tindih, tidak harmonis, dan bahkan bertentangan satu sama lain. Hal tersebut telah menghambat investasi dan kemajuan Indonesia.

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

“Diperlukan gerak langkah yang cepat, namun harmonis sehingga diperlukan reformasi peraturan perundang-undangan. Regulasi yang tidak konsisten, tumpang tindih, menghambat, harus diselaraskan, disederhanakan dan pasti dipangkas,” jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Wamenkeu, perundang-undangan, Mardiasmo, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?