Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Kunjungi Alamat Puluhan WP yang Masuk Daftar Sasaran

A+
A-
21
A+
A-
21
Petugas Pajak Kunjungi Alamat Puluhan WP yang Masuk Daftar Sasaran

Ilustrasi.

SIAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura melakukan kunjungan kerja ke alamat puluhan wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih pada 12 Desember 2023.

Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Dalam kunjungan ini, petugas KP2KP Siak menyambangi langsung ke kediaman wajib pajak yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Dayun, serta Kecamatan Koto Gasib,” sebut KP2KP Siak dikutip dari situs web DJP, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Sementara itu, petugas dari KP2KP Siak menuturkan KP2KP meberikan edukasi pajak dalam kunjungan itu, mulai dari cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Sebagian besar wajib pajak yang dikunjungi ternyata memiliki kendala yang hampir sama.

“Sebagian besar wajib pajak berkendala dalam hal jarak tempuh dari lokasi tempat tinggal wajib pajak ke kantor pajak yang cukup jauh dan belum paham pelaporan SPT Tahunan secara online sehingga belum dapat lapor SPTTahunan hingga saat ini,” tuturnya.

Selain itu, petugas dari KP2KP Siak juga mengalami beberapa kendala saat melakukan kunjungan di antaranya seperti alamat wajib pajak yang tidak dapat ditemukan dan nomor handphone wajib pajak yang tidak dapat dihubungi.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Meski begitu, kunjungan tersebut telah cukup membuahkan hasil berupa wajib pajak menjadi patuh untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunannya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp siak, spt tahunan, DSPT, daftar sasaran penyuluhan terpilih, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 09:15 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Wajib Pajak Tetap Perlu Lapor SPT Tahunan Meski Lewati Deadline

Minggu, 09 Juni 2024 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Usahawan dan PKP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

Rabu, 05 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade