Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Populerkan Lelang, Pemerintah Bakal Gandeng Marketplace

A+
A-
1
A+
A-
1
Populerkan Lelang, Pemerintah Bakal Gandeng Marketplace

ilustrasi sejumlah marketplace. (idEA)

JAKARTA, DDTCNews - Membuat kegiatan lelang menjadi populer di masyarakat menjadi target Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Swasta akan diajak berkerja sama untuk membumikan lelang di tengah masyarakat.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi mengatakan pemerintah akan membuka pintu swasta untuk masuk ke bisnis pelelangan. Oleh karena itu, revisi aturan atas PMK No.27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjadi garapan utama.

“Aturan kita belum terlalu rapi. Nah, kita mau buat aturan, enggak terlalu lama karena cukupannya PMK. Jadi, enggak harus menunggu UU,” katanya di Aula DJKN, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan arah perubahan PMK 27/2016 adalah untuk mengembangkan lelang oleh swasta. Dengan demikian, domain pasar lelang tidak hanya dikuasai oleh otoritas fiskal.

Pengembangan lelang di sektor swasta ini, menurutnya, masih terbuka lebar. Pasalnya, pangsa pasar lelang oleh swasta masih terbatas baik dari sisi komoditas maupun nilai barang yang dijual.

“Sekarang kita ada 106 balai lelang, tetapi belum terlalu bagus prospek usahanya karena penjualan terbatas dan tidak banyak yang pakai IT,” paparnya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Lukman melihat prospek lelang di masa mendatang akan ke arah digitalisasi layanan. Oleh karena itu, marketplace atau wadah elektronik perdagangan daring akan diajak untuk bekerja sama. Dengan demikian fitur dalam marketplace akan bertambah karena ada layanan lelang.

“Banyak marketplace sudah beredar. Ke depan, kita atur regulasinya. Aturan yang hambat proses bisnis kita pangkas dan buat mudah swasta,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, marketplace, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya