Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru Penyelenggaraan KEK, Ada Pengaturan Soal Fasilitas Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
PP Baru Penyelenggaraan KEK, Ada Pengaturan Soal Fasilitas Pajak

PP 40/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang mengatur tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Beleid itu juga memuat pemberian fasilitas dan kemudahan di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai kepada badan usaha/pelaku usaha di KEK.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021. PP ini dirilis sebagai tindak lanjut dari evaluasi pengembangan KEK. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yang juga memuat berbagai kebijakan untuk menjaring penanaman modal.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus,” demikian bunyi pertimbangan PP 40/2021, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Beleid ini berlaku mulai 2 Februari 2021. Berlakunya PP 40/2021 sekaligus mencabut 2 beleid terdahulu, yaitu PP 1/2020 dan PP 12/2020. Adapun PP 40/2021 terdiri atas 18 Bab dan 166 pasal.

Secara garis besar, beleid ini mengatur 7 ruang lingkup penyelenggaraan KEK, yakni lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; pengusulan pembentukan KEK; penetapan KEK; pembangunan dan pengoperasian KEK; kelembagaan KEK; pengelolaan KEK; serta fasilitas dan kemudahan.

Adapun yang dimaksud dengan KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Simak Artikel ‘Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?’.

Baca Juga: Jelang Musim Kering, Pemerintah Mulai Pemasangan Pompa

Pengembangan KEK dilakukan melalui penyiapan kawasan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Melalui PP 40/2021 pemerintah memberikan tujuh fasilitas dan kemudahan terkait dengan penyelenggaraan KEK.

Fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi pertama, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kedua, lalu lintas barang. Ketiga, ketenagakerjaan. Keempat, keimigrasian. Kelima, pertanahan dan tata ruang. Keenam, perizinan berusaha. Ketujuh, fasilitas dan kemudahan lainnya.

Secara lebih terperinci, fasilitas dan kemudahan perpajakan yang diberikan berupa beragam insentif di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), kepabeanan, dan cukai.

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Ada pula fasilitas tambahan yang ditujukan bagi pelaku usaha di KEK yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pariwisata (KEK pariwisata). Pelaku usaha di KEK pariwisata ini diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha.

Selain pemerintah pusat, PP 40/2021 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK.

Insentif pajak daerah dan/atau retribusi daerah tersebut paling sedikit diberikan berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) paling rendah 50% dan paling tinggi 100%. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 40/2021, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, UU Cipta Kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:30 WIB
SEJARAH PAJAK

Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Senin, 19 Februari 2024 | 10:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPS Prediksi Produksi Beras Turun, Pemerintah Perlu Siapkan Strategi

Kamis, 15 Februari 2024 | 13:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ajukan Fasilitas Tax Holiday di KEK, Perlu Lampirkan SKF?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya