Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Darurat, Luhut: Sektor Nonesensial 100% WFH, Mal Tutup Sementara

A+
A-
5
A+
A-
5
PPKM Darurat, Luhut: Sektor Nonesensial 100% WFH, Mal Tutup Sementara

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi video, Kamis (1/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyusun ketentuan teknis terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3—20 Juli 2021.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan ketentuan dalam PPKM darurat lebih ketat dibandingkan dengan PPKM berskala mikro untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Menurutnya, para gubernur, bupati, dan wali kota di Jawa-Bali telah bersepakat menjalankan PPKM darurat secara tegas.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH)," katanya melalui konferensi video, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Luhut mengatakan pengetatan juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang harus melalui jaringan atau online. Kebijakan itu berlaku mulai dari level sekolah, perguruan tinggi, hingga tempat pelatihan.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, dan teknologi informasi diberlakukan work from office (WFO) maksimum 50% dari total pegawai.

Sementara pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, serta industri makanan dan minuman dibolehkan 100% WFO dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Pada supermarket, pasar, dan toko kelontong berlaku pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimum 50% dari kapasitas. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Dia menyebut pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

Mengenai ketentuan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh, Luhut menyebut pelakunya harus menunjukkan kartu vaksin (minimum vaksinasi dosis pertama) dan tes usap dengan hasil negatif. Ketentuan itu berlaku pada moda transportasi pesawat terbang, bus, dan kereta api.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita dan sebaliknya, dan menambah orang lain yang mendapat vaksin," ujarnya.

Luhut menambahkan pemerintah juga mengatur sejumlah kewenangan tambahan kepada kepala daerah selama periode PPKM darurat. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang mengalami kelebihan kepada kabupaten/kota yang kekurangan.

Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota berwenang melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Pengawasan ketat terhadap pemberlakuan PPKM darurat akan dilakukan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Menurut Luhut, kepala daerah yang tidak menjalankan ketentuan PPKM darurat dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," imbuhnya.

Dengan berbagai pengetatan pada PPKM darurat, dia menargetkan penambahan kasus Covid-19 dapat berkurang menjadi di bawah 10.000 kasus per hari, dari saat ini sekitar 21.000 kasus per hari. (kaw)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM darurat, WFH, WFO, Luhut, Presiden Jokowi, Covid-19, pandemi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya