Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi Direvisi, Bagaimana Ketentuannya?

A+
A-
5
A+
A-
5
PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi Direvisi, Bagaimana Ketentuannya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Yanto. Saya merupakan salah satu distributor pupuk bersubsidi di daerah Banten. Dalam praktik operasional, saya mengambil barang dari produsen yang selanjutnya dijual kembali ke beberapa agen pengecer.

Selama ini, saya ada pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen. Namun, saya mendengar PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi telah direvisi tahun ini. Oleh sebab itu, saya ingin menanyakan mengenai bagaimana ketentuan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi setelah direvisi?

Salam dan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Yanto. Sebagaimana telah Bapak Yanto sebutkan, ketentuan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi telah direvisi pada 2022, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (PMK 66/2022).

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2022, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dikenakan atas bagian harga yang mendapatkan dan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Namun, atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN-nya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi maka PPN ditanggung oleh pembeli.

Dalam penghitungannya, tarif PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi mengalami perubahan. Saat ini, tarif PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi berlaku sebesar 11%. Sebelumnya, tarif PPN yang berlaku ialah sebesar 10%. Artinya, ada kenaikan tarif PPN.

Tarif itu nantinya akan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menentukan jumlah PPN terutang. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 66/2022, DPP untuk menghitung PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi menggunakan nilai lain yang terbagi menjadi dua formula.

Pertama, atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi menggunakan formula berikut:

100 / (100 + tarif PPN) X jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN

Kedua, atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi menggunakan formula berikut:

100 / (100 + tarif PPN) X harga eceran tertinggi

Perlu diketahui, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi hanya dipungut 1 kali, yaitu pada saat penyerahan dari produsen kepada distributor. Oleh sebab itu, penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer tidak dipungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2022.

PPN yang telah dibayar oleh distributor menjadi pajak masukan. Meski demikian, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 66/2022, pajak masukan atas penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor tidak dapat dikreditkan.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, pupuk bersubsidi, PPN, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen