Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pungut PPN atas Jasa Agen Asuransi, Bagaimana Ketentuannya?

A+
A-
20
A+
A-
20
Pungut PPN atas Jasa Agen Asuransi, Bagaimana Ketentuannya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ricky. Saat ini, saya bekerja pada salah satu perusahaan asuransi di Indonesia. Sebagai bagian dari divisi keuangan, saya bertanggung jawab dalam menghitung, memotong, memungut, dan menyetorkan pajak yang berkaitan dengan agen asuransi.

Dalam menjalankan tugas, saya memiliki kendala untuk memahami pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa agen asuransi yang baru-baru ini diberlakukan. Sehubungan dengan hal ini, saya ingin meminta penjelasan mengenai bagaimana kewajiban perusahaan asuransi terkait PPN atas jasa agen asuransi? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Pak Ricky. Pengenaan PPN atas jasa agen asuransi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (PMK 67/2022).

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2022, PPN dikenakan atas penyerahan jasa oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi. Adapun penyerahan jasa yang diberikan agen asuransi berbentuk kegiatan pelayanan dalam rangka mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi.

Dalam penghitungannya, PPN atas jasa agen asuransi dipungut menggunakan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Dengan tarif PPN yang berlaku saat ini ialah 11%, maka tarif efektif PPN atas jasa agen asuransi adalah sebesar 1,1%.

Pemungutan PPN dilakukan perusahaan asuransi yang membayarkan komisi atau imbalan kepada agen asuransi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 67/2022. Selain memungut PPN, perusahaan asuransi wajib menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut.

Penyetoran dilakukan atas nama perusahaan asuransi untuk seluruh agen asuransi dalam satu masa pajak menggunakan satu surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Perlu dicatat, PPN jasa agen asuransi paling lambat disetorkan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukan pemungutan PPN.

Sementara itu, pelaporan PPN atas jasa agen asuransi dilaksanakan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan PPN berakhir.

Perusahaan asuransi dapat melaporkan SPT masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0. Adapun tata cara mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0 telah dibahas dalam artikel berikut. Kemudian, terkait dengan cara pengisian dan pelaporan melalui e-SPT PPN 1107 PUT dapat merujuk pada artikel berikut.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, PPN, jasa agen asuransi, asuransi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen