Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ragam Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Begini Praktiknya di Dunia

A+
A-
4
A+
A-
4
Ragam Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Begini Praktiknya di Dunia

Ilustrasi mata uang kripto.

PENGGUNA cryptocurrency atau mata uang kripto terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika pandemi Covid-19. Beberapa negara di dunia kemudian berpikir untuk merancang regulasi dan mengenakan pajak atas cryptocurrency, termasuk Indonesia.

Anshu Khanna dalam publikasinya berjudul Taxing Cryptocurrency: A Review and a Call for Consensus memaparkan adanya sejumlah persamaan dan perbedaan cara yurisdiksi di seluruh dunia memperlakukan cryptocurrency. Ada yang menganggapnya sebagai mata uang digital, komoditas virtual, atau aset virtual. Lantas bagaimana negara-negara di dunia mengatur regulasi pajak atas cryptocurrency?

Berikut ini contoh 5 negara yang membuat regulasi tentang perlakuan pajak terhadap cryptocurrency:

Baca Juga: Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

1. Amerika Serikat (AS)
Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) telah menerbitkan pemberitahuan yang mengharuskan wajib pajak mengakui keuntungan atau kerugian atas pertukaran cryptocurrency dengan uang tunai atau properti lainnya. Keuntungan dan kerugian tersebut diakui setiap kali cryptocurrency dijual atau digunakan untuk membeli barang atau jasa.

Besarnya keuntungan atau kerugian tersebut tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan lamanya posisi dipegang (kepemilikan). Di AS, cryptocurrency diperlakukan sebagai properti untuk tujuan pajak federal, seperti halnya saham, obligasi, atau real estat. Oleh karena itu, prinsip pajak umum yang berlaku untuk transaksi properti juga berlaku untuk pertukaran cryptocurrency, yakni investor harus membayar pajak capital gain.

Sementara jika seseorang menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa, harus menyertakan nilai wajarnya dalam penghasilan kena pajak yang dilaporkan.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

2. Jepang
Penjualan cryptocurrency di Jepang semula dikenakan pajak konsumsi. Namun, ketentuan itu berubah pada 2017 lalu ketika pemerintah mengesahkan UU Layanan Pembayaran. Semua pendapatan cryptocurrency mulai dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain untuk tujuan pajak dan dapat dikenakan pajak hingga 55%.

Pada wajib pajak luar negeri, akan dikenakan tarif pajak final 20% atas penghasilan yang harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

3. Inggris Raya
Inggris Raya belum memiliki kebijakan definitif untuk perpajakan cryptocurrency. Namun, Revenue & Customs telah menerbitkan kebijakan yang relevan pada 2018 dan 2019, berkaitan dengan perpajakan cryptocurrency bagi individu maupun pihak lain yang memanfaatkannya untuk bisnis.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Cryptocurrency di Inggris Raya tidak dianggap sebagai mata uang, melainkan token. Pembelian dan penjualan cryptocurrency oleh individu dan entitas perusahaan akan menjadi aktivitas investasi, tergantung pada keuntungan modal atas setiap keuntungan yang mereka sadari setelah melepaskannya.

Seorang penduduk Inggris Raya, baik yang berdomisili atau tidak di negara tersebut, akan dikenakan pajak jika mereka melakukan transaksi dengan token cryptocurrency.

4. China
Pemerintah China tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. Negara tersebut juga belum mengesahkan undang-undang apapun yang mengatur cryptocurrency.

Baca Juga: Tujuh Fokus Pemerintah Kembangkan Ekosistem Kripto, Pajak Termasuk

Meski demikian, otoritas menyatakan pendapatan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dengan membeli mata uang virtual dan menjualnya kepada orang lain dengan mark-up akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh akan dihitung dan dibayarkan sesuai dengan aturan untuk pendapatan transfer properti.

5. Hong Kong
Hong Kong tidak melarang kepemilikan atau perdagangan cryptocurrency. Kendati begitu, negara ini mengawasi dan mengatur investasi dan perdagangan mata uang digital. Cryptocurrency di negara tersebut dianggap sebagai komoditas virtual dan bukan uang elektronik, asalkan dimiliki dan diperdagangkan dengan itikad baik.

Secara umum, tidak ada pajak capital gain yang terutang dari penjualan cryptocurrency di Hong Kong. Jika cryptocurrency digunakan sebagai investasi jangka panjang, setiap keuntungan yang diperoleh tidak akan dikenakan pajak keuntungan. Namun, keuntungan yang bersumber dari aktivitas bisnis cryptocurrency akan dikenakan pajak keuntungan.

Baca Juga: Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Dengan kata lain, jika cryptocurrency digunakan untuk transaksi bisnis, nilainya harus diakumulasikan berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada tanggal transaksi. Jika cryptocurrency diterima sebagai penghasilan dari suatu pekerjaan, jumlah yang dilaporkan harus mengikuti nilai pasar pada saat akrual.

Bagaimana dengan Indonesia?
Negara-negara di dunia memperlakukan cryptocurrency secara berbeda. Di Indonesia, pemerintah tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang melainkan aset yang dapat diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Adapun mengenai ketentuan pajaknya, Kementerian Perdagangan mengusulkan aset kripto dikenakan PPh final. Selain itu, kementerian juga menggodok rencana pendirian bursa kripto, yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. (sap)

Baca Juga: Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cryptocurrency, kripto, mata uang digital, bappebti, investasi kripto, pajak kripto, pajak cryptocurrency

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Februari 2024 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Situs Investasi Bodong Bisa Dipulihkan Jika Pemilik Mau Urus Izinnya

Minggu, 11 Februari 2024 | 10:00 WIB
THAILAND

Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Rating Pialang Berjangka Komoditi Januari-Desember 2023, Cek di Sini

Selasa, 06 Februari 2024 | 09:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pemerintah Blokir 1.855 Situs Investasi Bodong Sepanjang 2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?