Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan pembebasan PPN atas transaksi aset kripto sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan transaksi aset kripto.

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan penghapusan PPN menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transaksi aset kripto. Melalui kebijakan ini, Thailand diharapkan mampu menjadi pusat aset digital.

"Kementerian Keuangan ingin mempromosikan aset digital sebagai alat alternatif baru dalam fundraising," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Paopoom menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung pertumbuhan industri aset digital di Thailand. Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memberikan tambahan dorongan yang diperlukan untuk ekonomi digital.

Pembebasan PPN atas transaksi aset kripto berlaku sejak 1 Januari 2024, tanpa ada batas waktu. Sebelumnya, transaksi aset kripto di negara tersebut dikenakan PPN dengan tarif 7%.

Dia menjelaskan pengalihan token investasi digital kepada pihak ketiga juga tetap dibebaskan dari PPN. Adapun kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 14 Mei 2023.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pembebasan PPN atas transaksi aset digital tidak hanya berlaku untuk bursa aset digital resmi, tetapi juga mencakup broker dan dealer di bawah pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan bersama SEC sedang menyusun RUU Sekuritas dan Bursa guna memungkinkan token investasi digital menyerupai sekuritas. Harapannya, Thailand dapat menjadi salah satu yurisdiksi terfavorit bagi investor aset digital luar negeri.

Apabila token investasi digital diatur menyerupai sekuritas, kebijakan pajak dapat lebih diarahkan untuk mendorong perluasan pasar aset digital di negara tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Namun demikian, pemerintah juga akan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan sambil memanfaatkan potensi pembangunannya," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, PPN, aset kripto, transaksi, pusat aset digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas