Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak AS Sumbat Arus Investasi Global

A+
A-
2
A+
A-
2
Reformasi Pajak AS Sumbat Arus Investasi Global

Sumber: UNCTAD

JAKARTA, DDTCNews – Arus Investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) global berkurang 41% pada semester I/2018. Performa ini dipengaruhi oleh reformasi pajak yang dilancarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Fakta ini disampaikan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam ‘Investment Trends Monitor Oktober 2018. Dalam laporan ini, FDI global pada semester I/2018 senilai US$470 miliar, jatuh 41% dibandingkan periode yang sama tahun lalu US$794 miliar.

“Ini terutama karena repatriasi besar akumulasi pendapatan asing oleh perusahaan induk Amerika Serikat (AS) dari afiliasi mereka di luar negeri setelah reformasi pajak,” ungkap UNCTAD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (16/10/2018).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Penurunan yang tajam terkonsentrasi di negara-negara maju. Di kelompok negara ini, arus masuk FDI turun 69% menjadi sekitar US$135 miliar, dipengaruhi secara signifikan oleh arus masuk negatif di Irlandia (-US$ 81 miliar) dan Swiss (-US$77 miliar).

“Secara keseluruhan, gambaran keuangan global ‘suram’,” kata Direktur Divisi Investasi UNCTAD James Zhan, seperti dikutip dari UN News.

Perkembangan ini terutama disebabkan oleh reformasi pajak di Amerika Serikat (AS) yang telah mendorong perusahaan-perusahaan besar membawa pulang (repatriasi) pendapatan dari luar negeri, terutama dari negara-negara Eropa Barat.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Dia mengaku sudah ada ada peringatan dari UNCTAD pada awal Januari lalu. Saat itu, sekitar US$2 triliun saham dalam bentuk uang tunai atau laba dari luar AS yang diinvestasikan kembali. Dana tersebut dapat dipulangkan dalam beberapa bentuk, mengikuti wholesale tax reform.

Faktor-faktor lain juga mempengaruhi perbedaan besar dalam repatriasi tahun ini dari laba luar negeri oleh perusahaan multinasional AS. Faktor tersebut mencakup ketidakpastian tentang rincian dan dampak dari reformasi pajak. Selain itu, ada dampak potensial dari perang dagang internasional yang belum terselesaikan antara AS dan Cina. (kaw)

Baca Juga: 10 Hari Jelang Implementasi Penuh, 99% NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : arus investasi, FDI, Amerika Serikat, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya