Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ringankan Beban Pemilik Properti, Pungutan Pajak Ini Dihapuskan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ringankan Beban Pemilik Properti, Pungutan Pajak Ini Dihapuskan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan menghapuskan pengenaan pajak atas transaksi properti nonresidensial atau double stamp duty (DSD) untuk meringankan beban pajak pemilik properti di tengah pandemi Covid-19.

Chief Executive Hong Kong Carrie Lam mengatakan langkah ini akan meringankan beban arus kas yang ditanggung oleh penjual properti. Pemilik properti bisa menjual asetnya tanpa harus khawatir pembayaran DSD.

"Harga dan permintaan properti nonresidensial saat ini terus mengalami penurunan. Dengan ini pemerintah berpandangan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menghapuskan DSD," ujar Lam, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Berdasarkan catatan terbaru, Pemerintah Hong Kong mencatat total transaksi properti di Hong Kong mengalami kontraksi hingga -19% dari 4.666 transaksi pada tahun lalu menjadi tinggal 3.780 transaksi pada tahun ini.

Untuk diketahui, pungutan DSD pertama kali diperkenalkan pada Februari 2013 dengan tarif mencapai 8,5% yang dikenakan terhadap penjual dan pembeli properti nonresidensial dengan nilai di atas HK$21,8 juta.

Kala itu, harga properti di Hong Kong mengalami peningkatan signifikan sehingga pemerintah perlu mengintervensi dengan membebankan DSD. Dengan kata lain, kebijakan DSD juga merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga properti.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Meski pengenaan DSD atas transaksi properti nonresidensial dihapus, Lam mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk merelaksasi pajak atas transaksi properti residensial seperti special stamp duty dan buyer's stamp duty.

"Harga properti residensial masih berada di atas rata-rata daya beli rumah tangga Hong Kong. Dengan demikian, tarif pajak atas transaksi properti residensial belum akan disesuaikan," ujar Lam seperti dilansir scmp.com. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hong kong, pajak properti, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?