Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rumah Tak Penuhi Syarat Insentif PPN, Bagaimana Risiko Fakturnya?

A+
A-
3
A+
A-
3
Rumah Tak Penuhi Syarat Insentif PPN, Bagaimana Risiko Fakturnya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Aisha. Saya mendengar adanya aturan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak untuk 2022. Saya telah menerbitkan dua faktur pajak dengan kode 07 dan 01 atas penyerahan tersebut. Namun, berita acara serah terima atas penyerahan tersebut baru saya daftarkan tiga bulan setelah dilakukannya serah terima.

Pertanyaan saya, apakah ada konsekuensi atau risiko terhadap faktur pajak yang sebelumnya telah saya terbitkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Aisha, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Aisha. Menteri keuangan telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang pemberian insentif PPN DTP untuk sektor perumahan pada tahun ini.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 (PMK 6/2022).

Pada pasal 3 ayat (1) PMK 6/2022 disebutkan pemberian PPN terutang yang ditanggung pemerintah diberikan pada saat penandatanganan di hadapan notaris disertai dengan berita acara serah terima. Pasal 3 ayat (1) PMK 6/2022 berbunyi:

“(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,

di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022.”

Kemudian, berita acara harus didaftarkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK 6/2022 yang mengatur:

“(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.”

Lebih lanjut, apabila pengusaha kena pajak (PKP) tidak mendaftarkan berita acara serah terima sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 6/2022, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah.

Dengan kata lain, penyerahan rumah yang dilakukan PKP tidak memenuhi syarat untuk mendapat insentif PPN DTP. Jika demikian, terdapat risiko lanjutan atas faktur pajak insentif PPN DTP yang sebelumnya telah diterbitkan.

Ketentuan mengenai faktur pajak tersebut dapat merujuk ke Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-14/PJ/2022 tentang Petunjuk Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak serta Penegasan Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Sehubungan dengan Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 (SE-14/2022).

Berdasarkan pada SE-14/2022, PKP harus melakukan pembetulan atau mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Angka 7 huruf b SE-14/2022 yang berbunyi:

“b. Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tidak memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengusaha Kena Pajak penjual wajib membetulkan atau mengganti Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) dengan mengganti kode transaksi 07 (nol tujuh) menjadi kode transaksi 01 (nol satu).”

Kemudian, apabila pembetulan atau penggantian faktur pajak menyebabkan PPN yang terutang menjadi lebih besar, PKP berkewajiban membayar sanksi bunga.

Jika PKP tidak membetulkan atau mengganti faktur pajak meski penyerahan rumah tak memenuhi syarat untuk diberi insentif, kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menagih PPN kepada PKP penjual sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, PPN, PPN DTP, PMK 6/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen