Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sekuintal Sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Selundupan Diamankan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sekuintal Sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Selundupan Diamankan

Aparat BNN dan Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan salah satu narkotika selundupan yang digagalkan. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews -- Dalam kurun waktu 2 pekan ini, sinergi Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 3 kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan dengan mengamankan lebih dari 110,84 kg methamphetamine (sabu) serta 18.300 butir pil ekstasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan itu antara lain meliputi 7 kg sabu dan 300 butir pil ekstasi di Aceh, 87,7 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi di Sumatera Utara dan 15 kg sabu di Aceh Utara. Sayangnya, dia tidak menyebutkan berapa potensi kerugian negara secara keseluruhan atas pendindakan itu.

"Tim gabungan berhasil mengamankan 12 tersangka penyelundupan narkotika, termasuk penindakan di Sumatera Utara, Aceh Utara, dan Aceh," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (7/2).

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Hingga bulan Februari 2018, Ditjen Bea dan Cukai telah berupaya mengamankan penyelundupan narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan berhasil mengungkap 49 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 201,2 kg. Sementara tahun 2017, otoritas bea dan cukai telah melakukan 346 penindakan dengan total berat barang bukti mencapai 2,13 ton.

Pada saat bersamaan, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan ketiga penindakan itu telah menyelamatkan 572.536 masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Budi mengimbau kepada masyarakat agar penindakan tersebut bisa menjadi peringatan bagi seluruh warga.

"Masyarakat harus dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum," papar Budi.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Budi pun mengakui tersangka penyelundupan melakukan upaya yang sangat variatif dan kerap melakukan upaya yang belum diketahui petugas. Namun, tim gabungan BNN serta Ditjen Bea dan Cukai tetap berhasil mengungkap berbagai upaya yang dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui petugas.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Gfa/Amu)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyelundupan narkotika, ditjen bea dan cukai, sri mulyani, BNN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen