Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selundupkan Miras, Bea Cukai Johor Tangkap 10 Warga Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
Selundupkan Miras, Bea Cukai Johor Tangkap 10 Warga Indonesia

Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani (kiri). (Foto: Ben Tan/Malaymail.com)

JOHOR BARU, DDTCNews –Departemen Kepabeanan Johor, Malaysia, dan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) menyita sebanyak 2.172 botol minuman keras senilai RM113.820 atau setara dengan Rp383 juta dari tongkang di perairan lepas pantai Pangerang, Kota Tinggi, Johor.

Dalam penangkapan ini, petugas menahan kapal di perairan Tanjung Penyusop, Pengerang sekitar pukul pukul 14:45 pada Senin (16/9/2019). Petugas juga menahan 10 awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia.

“Kami menahan 10 warga negara Indonesia, berusia antara 22 sampai 50 tahun, yang merupakan anggota awak kapal,” ujar Direktur Departemen Kepabeanan Johor Mohammad Hamiddan Maryani, Senin (24/09/2019) seperti dilansir malaymail.com.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Menurut dia, unit patroli laut Departemen Kepabeanan Johor bersama MMEA memeriksa tongkang dan menemukan minuman keras yang disembunyikan di area kargo kapal. Tidak ada perlawanan dari awak kapal dalam pemeriksaan tersebut.

Hamiddan menambahkan pajak terutang yang belum dibayarkan dari barang selundupan itu mencapai RM94.416 atau Rp317 juta. Kasus penyelundupan ini akan diklasifikasikan berdasarkan Pasal 49 (1) dan Pasal 135 (1) (e) UU Pabean Malaysia 1967.

Ia menegaskan MMEA dan Departemen Pabean akan terus bekerja sama secara erat untuk melindungi perbatasan laut Malaysia dan menghentikan kegiatan ilegal seperti penyelundupan minuman keras, obat-obatan terlarang dan senjata.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pada kasus lain di hari yang sama, Hamiddan mengungkapkan tim penegak kepabeanan negara bagian juga berhasil menggagalkan penyelundupan dan menemukan 1.200 kaleng bir yang tersembunyi dalam kendaraan Toyota Alphard.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang selundupan tersebut mempunyai nilai perdagangan RM3.000 atau setara dengan Rp10 juta dan bea yang belum dibayarkan RM18.496 ringgit atau Rp62 juta. “Tim menahan seorang tersangka pria 40 tahun, yang telah didakwa,” katanya. (MG-anp/Bsi)

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, penyelundupan miras, warga Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB
MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya