Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Seperti Apa Kriteria Utama Orang Kaya atau HNWI di Berbagai Negara?

A+
A-
2
A+
A-
2
Seperti Apa Kriteria Utama Orang Kaya atau HNWI di Berbagai Negara?

Ilustrasi (DDTC)

High Net-Worth Individuals (HNWI) atau individu-individu yang memiliki penghasilan tinggi telah dipandang sebagai segmen wajib pajak (WP) penting oleh otoritas pajak di banyak negara (Majdanska, et al, 2018).

Namun demikian, memajaki HNWI ini tidak mudah. Selain menjadi segmen pembayar pajak terbesar, HNWI ini juga rentan akan perilaku perencanaan pajak yang agresif atau perilaku menghindari pajak.

HNWI juga dinilai sebagai individu yang dapat mengaburkan pemilik aset yang sebenarnya di tingkat individu dengan terlibat di dalam struktur-struktur pengendalian saham yang kompleks.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Belum lagi, penghasilan HNWI dari berbagai negara juga mendorong suatu peluang bagi mereka untuk mengambil untung dengan cara memanfaatkan sistem keuangan dan peraturan yang ada di berbagai negara.

Tentunya, apa yang dilakukan HNWI ini dimungkinkan lantaran mereka memiliki modal yang besar. Mereka bisa memanfaatkan jasa berbagai tenaga professional untuk menjalankan berbagai aktivitas tersebut.

Merespons hal tersebut, International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Survei ISORA merangkum sejumlah kriteria utama yang menjadi acuan otoritas pajak di berbagai negara dalam menentukan status HNWI seperti penghasilan, kekayaan, jabatan, serta posisi strategis perusahaan.

Responden survei tersebut adalah para otoritas pajak yang berwenang di masing-masing negara yang bersangkutan.


Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Hasil survei menunjukkan mayoritas otoritas pajak menggunakan nilai aset dan kekayaan wajib pajak dalam menentukan status HNWI. Mayoritas otoritas pajak juga menggunakan penghasilan wajib pajak sebagai acuan penentuan status tersebut.

Menariknya, otoritas pajak di Indonesia, Malaysia, dan Portugal melihat posisi atau jabatan penting wajib pajak di dalam suatu pemerintahan ataupun apabila dilihat melalui perspektif lingkungan sekitarnya/masyarakat sebagai acuan.

Selain itu, otoritas pajak di negara-negara tersebut bersama Irlandia, Rumania, dan Selandia Baru juga melihat sejauh mana keterlibatan wajib pajak di dalam perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori wajib pajak besar berbentuk badan.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik data, penghindaran pajak, OECD, HNWI, survei ISORA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya