Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Setiap AR Harus Paham Betul Siapa Wajib Pajaknya'

A+
A-
7
A+
A-
7
'Setiap AR Harus Paham Betul Siapa Wajib Pajaknya'

TAHUN lalu, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar 102,8% dari target. Kinerja ini juga tidak terlepas dari adanya tren kenaikan harga komoditas.

Perkebunan dan pertambangan menjadi sektor terseksi sepanjang 2021. Meski demikian, kerja keras petugas pajak tetaplah dibutuhkan sehingga momentum kenaikan harga komoditas tersebut dapat berdampak positif pada pendapatan negara. Kerja keras berlanjut tahun ini.

DDTCNews berkesempatan berbincang dengan Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengenai strategi optimalisasi penerimaan pajak, serta pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Berikut petikannya.

Bagaimana kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu?
Target kami tahun lalu itu Rp15,41 triliun dan yang masuk Rp15,84 triliun atau 102,80%. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kami tumbuh 17,68%. Tahun lalu bisa dikatakan puncak dari tantangan terkait dengan masa pandemi Covid-19 yang kami hadapi.

Jujur saja, pada 2020, kami sedang mencari-cari polanya. Meski berat, tetapi dampaknya baru munculnya pada pertengahan April. Kami mulai agak terguncang itu pada posisi Juli-Agustus. Tapi kalau 2021, mulainya sejak awal tahun. Kami diuntungkan kaitannya dengan commodity prices.

Beberapa komoditas yang naik antara lain seperti sawit, karet, batu bara, dan timah. Namun demikian, ini tidak serta merta [berdampak ke penerimaan]. Sebab, mereka akan berkelit sehingga harus kami analisis secara komprehensif.

Sejak akhir tahun, saya selalu membuat persiapan-persiapan untuk tahun depannya. Kami lakukan evaluasi. Kami juga melakukan analisis-analisis secara paralel untuk melihat peluang-peluang apa saja yang dari awal sudah di-mapping dan dikaitkan dengan ekonomi makronya.

Sektor apa yang menjadi penyokong penerimaan tersebut?
Kalau yang dominan masih sama, yaitu perdagangan. Sebetulnya perdagangan ini kecil-kecil, tetapi banyak. Jadi, mendominasi sekitar 25,22%.

Setelah itu, sektor pertambangan dan penggalian 18,49% diikuti dengan industri pengolahan 13,05%, sektor pertanian, kehutanan. Terakhir, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,22%.

Yang paling tumbuh adalah perkebunan karena ada sawit dan karet. Sektor yang seksi ini tumbuh 63,2%. Tetapi tak segampang orang sampaikan ini karena commodity prices. Ini karena kalau kami tidak mengawasi, tidak memberikan dorongan kepada wajib pajak.

Tentu, [penerimaan] itu tidak akan terjadi. Jadi, memang tidak serta merta. Harus ada pengawasan yang ketat secara komprehensif.

Berapa target penerimaan pajak pada tahun ini?
Target sekarang sekitar Rp15,5 triliun. Naik 0,6% dari target tahun lalu. Untuk strateginya, saya selalu membuat langkah-langkah konkret di awal, sebelum ada Rapim.

Evaluasi tahun lalu seperti apa? Kami melihat sektor-sektor mana yang tak terdampak, tetapi dia memberikan sumbangsih.

Modal utama kami adalah yang tidak patuh kemarin. Sudah dimasukkan ke dalam keranjang. Data-data ini sudah kami punyai. Selain itu, saya selalu membuat rencana kerja, tetapi saya tidak mau rencana kerja ini bersifat rutin.

Saya inginnya ada sesuatu yang berbeda dari tahun lalu. Untuk itu, saya selalu mendorong untuk berinovasi karena saya tidak mau strategi itu sama seperti tahun lalu. Meskipun kami tetap melakukan yang rutin, harus ada strategi yang berbeda.

Apakah itu cara Anda menutup celah yang mungkin masih ada?
Iya, memang berdasarkan evaluasi tahun lalu. [Berdasarkan pada] evaluasi yang sudah kami buat kan pasti ada celah-celahnya. Untuk menutupnya, tidak bisa dengan cara yang sama. Sebab, kalau kami mau mengharapkan hasil yang lebih baik maka kami harus keluar dari zona nyaman.

Bagaimana karakteristik wajib pajak Sumsel dan Bangka Belitung?
Di Sumatra Selatan ini memang tipikalnya keras dan kebetulan saya orang sini. Saya tahu bagaimana pola yang saya ambil. Saya melakukan pendekatan-pendekatan yang persuasif.

Di sini, dalam pendekatan, saya lebih ngomong secara kekeluargaan atau masalah politik sedikit. Kami juga lebih banyak mendekatkan diri kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk juga pemda.

Karakter di Bangka Belitung juga sama, tetapi sedikit berbeda. Sama-sama keras, cuma pola pendekatannya berbeda. Di Bangka Belitung, karena dia menguasai timah, konglomerasi dan pemdanya harus kami dekati dulu.

Bagaimana tingkat kepatuhannya sejauh ini?
Mungkin terkadang kita terjebak kalau kepatuhan ini seolah-olah hanya tentang penyampaian SPT. Saya mencoba memberikan pengertian dulu kepada staf saya di KPP dan kanwil bahwa kalau kita bicara konteks kepatuhan, sebetulnya formal dan material.

Dari registrasi, mereka masuk dalam keranjang. Lalu, masuk menjadi bayar dan sampaikan SPT. Kemudian, baru correct reporting. Nah, rangkaian 4 pilar inilah yang sebetulnya dikatakan sebagai kepatuhan.

Namun, wajib pajak dianggap patuh itu kan seolah-olah kalau menyampaikan SPT. Kalau konteksnya itu, kami masuk di 102,53%. Jadi, patuh untuk penyampaian SPT-nya.

Saya selalu bilang setiap AR harus paham betul siapa wajib pajaknya. Kalau dia menguasai 300 wajib pajak maka 300 yang lapor ini jangan sampai terlewat lagi. Bagaimana caranya? Di-WA blast, kemudian disampaikan terutama yang belum melaporkan.

Mungkin di sini saya juga bombastis untuk pelayanan edukasinya. Pada penyampaian SPT ini, sejak awal Desember, saya mendorong anak-anak muda milenial untuk membuat konten-konten digital dan masuk ke dalam Tiktok.

Saya juga mencari beberapa materi bagus dari Tiktok dan saya kirimkan ke teman-teman. Alhamdulillah, banyak sekali materi-materi edukasi kami atau penyuluhan yang masuk nasional untuk disebarluaskan.

Soal pengawasan berbasis kewilayahan, bagaimana implementasinya?
Sejak 2020, kalau berdasarkan Perdirjen 75 sudah berbasis kewilayahan. Sekarang fungsi Waskon [pengawasan dan konsultasi] ada 6. Mereka dibagi untuk setiap WP.

Pada WP strategis yang sumbangsihnya bagus dan bukan cabang, ini akan diawasi oleh satu Waskon. Umumnya, 300-500 WP. Sisanya, kewilayahan. Dan ini yang WP-WP cabang atau yang sumbangsihnya lebih banyak ke pusat.

Memang kami in line-kan saja dengan kebijakan kantor pusat karena kami sebetulnya tidak bekerja sendirian.

Sama halnya ketika WP pusat ada di LTO atau Kanwil Khusus. Saya berhubungan langsung dengan Kakanwil terkait untuk melakukan elaborasi pengawasan.

Hal Ini kan supaya kalau kami hanya memeriksa WP cabang maka yang kami dapat hanya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan mungkin PPh final. Tetapi kalau dilakukan secara komprehensif, kami bisa meningkatkan dalam satu keranjang.

Insyaallah tahun ini menjadi salah satu program yang kami akan lakukan. Pemeriksaan secara grup, baik grup yang berada di dalam lingkungan saya sendiri maupun grup yang berada di lintas Kanwil.

Di samping itu, sisi intensifikasinya akan tetap jalan. Intensifikasi itu apa? Pengawasannya komprehensif dari data-data yang tadi kami buatkan LHP2DK (Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Kemudian, kami usulkan pemeriksaan.

Pada ekstensifikasi, kami harus menyisir WP mana yang bersembunyi. Saya kadang melihat sendiri. Misal, ada tanah luas, tetapi ada gerbangnya. Saya akan foto dan berikan kepada kepala kantornya agar diamati.

Ternyata itu memang gudang. Ada aktivitas truk keluar-masuk. Ini salah satu contoh saja bahwa kewilayahan itu harus menyisir mana yang belum ber-NPWP, mana yang belum pernah melapor. Makanya, kami minta mereka lapor dan kami edukasi secara khusus.

Satu lagi kebijakan lain di tempat saya yang mungkin ini berkaitan dengan penerimaan kami pada tahun lalu. Contoh, saat wajib pajak mengajukan keberatan, kami lakukan pendekatan-pendekatan persuasif.

Saya bilang "Daripada Anda melakukan keberatan dan belum tentu diterima, kenapa tidak meminta saja untuk pengurangan atau penghapusan sanksi?" Karena itu kewenangan saya dan di masa pandemi ini, saya akan memberikannya dengan catatan bahwa pokoknya harus dibayarkan.

Pasal 36 (1) a UU KUP ini, saya jadikan insentif bagi wajib pajak. Berkas yang masuk untuk keberatan ini dalam sehari bisa banyaknya minta ampun. Namun, saya punya trik-trik khusus untuk Pasal 36 (1) a ini.

Saya akan meminta mereka untuk membuatkan parameter kenapa harus menerima insentif [pengurangan/penghapusan sanksi] ini 100% atau kenapa hanya 50%. Dari situ kami bisa membuatkan bobot.

Saya akan berikan [pengurangan/penghapusan sanksi] 100% kalau dia terdampak sangat berat karena pandemi. Cash flow dia bermasalah dan baru pertama kali diperiksa.

Namun, kalau sudah 2 atau 3 kali dan sudah pernah diperiksa maka kesempatan dia untuk mendapatkan 100% saya anulir. Saya hanya akan memberikan insentif itu maksimal 50%. Karena, berarti dia ada kecenderungan untuk tidak patuh.

Menurut saya, kepatuhan itu intinya bahwa pada saat diperiksa, hadirlah supaya dalam SKP (Surat Ketetapan Pajak) teman-teman tak menetapkannya secara membabi buta berdasarkan perbandingan dengan WP sejenis.

Karena memang saya mendidik teman-teman supaya mengedepankan komunikasi yang sifatnya persuasif. Saya bilang tidak ada orang yang happy membayar pajak, termasuk kita. Kami melihat perspektif dari wajib pajak dulu.

Soal PPS, adakah strategi khusus untuk menarik minat wajib pajak?
Sejak peraturan tentang PPS keluar, kami sudah mulai membuat konten-konten, termasuk di Tiktok. Segala macam tentang PPS.

Saya juga langsung duduk bareng dengan Balai Diklat untuk meminta tolong agar mereka juga sama-sama menyosialisasikan dan mengedukasikan kepada wajib pajak. Saya juga melakukan pendekatan kepada perwakilan Kementerian Keuangan pastinya.

Kami juga mendatangi wali kota. Saya minta waktu mereka untuk menyampaikan PPS ini dan pentingnya bagi kita supaya nanti ke depannya tidak ada konsekuensi dari itu.

Karena NIK menjadi NPWP, tidak ada lagi bagi kita menolak bahwa harta bertambah itu dengan sendirinya akan terekspos. Ini pendekatan-pendekatan kami kepada pemda, instansi-instansi, termasuk juga konsultan pajak.

Di sisi lain, kami menggunakan pendekatan ke bandara, tempat lounge, tempat duduk di bandara. Kami membuat booth untuk menyampaikan apa definisi serta mekanismenya PPS ini.

Kami secara komprehensif juga menyampaikan melalui talk show dan berbagai media seperti Instagram dan segala macam.

Saya juga mendekati beberapa bank wilayah untuk nasabah-nasabah prioritas mereka agar kami bisa datangi. Ini sama halnya dengan konglomerasi, yang sejak bulan Januari kemarin saya sudah mendatangi secara personal.

Bagaimana hasilnya?
Alhamdulillah, sampai saat ini sudah beberapa yang masuk. Kalau per Kamis kemarin (17/2/2022), sudah ada 400-an yang ikut dengan nilai total [PPh final yang disetorkan] sekitar Rp44 miliar. Cukup signifikan kalau untuk di daerah.

Insyaallah sampai dengan Maret nanti, saya tidak akan berhenti bertemu dengan orang-orang termasuk gubernur dan beberapa bupati. Karena, saya juga meminta tolong kepada KPP-KPP untuk melakukan hal yang sama.

Kalau di sini, saya melihat bahkan ada salah satu anggota DPRD yang beliau ini juga menjadi corong kami dalam memberikan pengaruh kepada lingkungannya.

Dalam kepemimpinan Anda, budaya kerja seperti apa yang ingin dibangun?
Sama seperti para pemimpin lainnya, intinya kami ingin tujuan organisasi tercapai. Pertama, tentu saya harus meyakinkan diri saya dan staf saya bahwa kita ada di dalam satu kapal yang sama.

Sepanjang kami tahu punya tujuan yang sama maka berikutnya lebih mudah untuk mengikutinya. Baru kemudian, saya masuk ke dalam nilai-nilai yang ada di Kementerian Keuangan.

Integritas bagi saya adalah harga mati. Dalam dialog dengan wajib pajak saya sampaikan kalau ada anak-anak saya yang mencoba minta uang atau fasilitas apapun, langsung adukan kepada saya.

Kita harus profesional. Misal, ketika Anda memiliki target untuk memenuhi SP2DK maka itu secara konsekuen saya cek.

Saya tidak mau kami menjalankan tugas secara membabi buta. Makanya saya melihat dan memetakan dulu SDM di sini seperti apa. Lalu, apa saja yang menjadi kebutuhan mereka. Kalau ada yang kurang di knowledge, itu yang akan saya penuhi lebih dulu.

Saya sering menyampaikan terima kasih kepada staf, termasuk fungsional. Misal, kalau AR, saya membatasi untuk yang pembayaran di atas Rp1 miliar dan tercapai, akan saya Whatsapp secara pribadi. Kalau bilangannya signifikan, saya juga suka telepon.

Yang paling penting bagi saya adalah mindset bahwa jangan pernah mengeluh. Intinya adalah positive thinking dan positive feeling terkait dengan apapun.

Di sini ada penghargaan kepada pegawai terbaik yang tidak ada konsekuensi rupiah, tapi saya kasih sertifikat dan ditempel selama 6 bulan. Saya sangat mendorong untuk terus melakukan inovasi. Karenanya, di sini saya punya tim kreatif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wawancara, kepala kanwil djp sumsel babel romadhaniah, pajak, pengawasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen